Organisasi Advokat
Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :
- Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
- Menyelenggarakan ujian advokat
- Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
- Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
- Melakukan pengawasan terhadap advokat
- Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
- Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
Advokat adalah orang yang mmberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal 7 April 2005. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Pranala luar
- PERADI
- Kai.or.id
- Peradi.or.id Diarsipkan 2007-04-16 di Wayback Machine.
- Ikadin.org Diarsipkan 2007-04-29 di Wayback Machine.
- AAI-DKI Jakarta Diarsipkan 2007-09-30 di Wayback Machine.
- HKHPM.org Diarsipkan 2018-08-31 di Wayback Machine.
- dpp-hapi.org/ Diarsipkan 2020-01-22 di Wayback Machine.
- dppferari.org