Kabupaten Pidie Jaya

kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia

{{Dati2 | nama=Kabupaten Pidie Jaya | propinsi=Nanggroe Aceh Darussalam | ibukota=Meureudu | luas=1.073,6 km² | penduduk=139.779 [1] | kepadatan=131 | kecamatan=8 | kelurahan=- | kodearea=- | motto=Peugah lagë buet, peubeut lagë na | lambang=Kabupaten Pidie Jaya | peta= | koordinat=- | dau=- | dasar hukum=UU No. 7 Tahun 2007 | tanggal=2 Januari 2007 | kepala daerah=Bupati | nama kepala daerah=[[Drs. Gade Salam] | web=- }}

Kabupaten Pidie Jaya adalah salah satu kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, Indonesia. Ibukotanya adalah Meureudu. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007, pada tanggal 2 Januari 2007.

Kabupaten Pidie Jaya adalah 1 dari 16 usulan pemekaran kabupaten/kota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 8 Desember 2006. Ke-16 kabupaten/kota tersebut adalah:

Geografis

Batas-batas wilayah

Utara Selat Malaka
Timur Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen
Selatan Kecamatan Tangse, Geumpang dan Mane, Kabupaten Pidie
Barat Kecamatan Glumpang Tiga, Glumpang Baro, dan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie

Ibukota Pidie Jaya

Meureudu

Napak tilas

Negeri Meureudu pernah dicalonkan sebagai ibu kota Kerajaan Aceh. Namun konspirasi politik kerajaan menggagalkannya. Sampai kerajaan Aceh runtuh, Meureudu masih sebuah negeri bebas.

Negeri Meureudu sudah terbentuk dan diakui sejak zaman Kerajaan Aceh. Ketika Sultan Iskandar Muda berkuasa (1607-1636) Meureudu semakin diistimewakan. Menjadi daerah bebas dari aturan kerajaan. Hanya satu kewajiban Meureudu saat itu, menyediakan persediaan logistik (beras) untuk kebutuhan kerajaan Aceh.

Dalam perjalanan tugas Iskandar Muda ke daerah Semenanjung Melayu (Malaysia¬-red) tahun 1613, singgah di Negeri Meureudu, menjumpai Tgk Muhammad Jalaluddin, yang terkenal dengan sebutan Tgk Ja Madainah. Dalam percaturan politik kerajaan Aceh negeri Meureudu juga memegang peranan penting.

Hal itu sebegaimana tersebut dalam Qanun Al-Asyi atau Adat Meukuta Alam, yang merupakan Undang-Undang (UU) nya Kerajaan Aceh. Saat Aceh dikuasai Belanda, dan Mesjid Indra Puri direbut, dokumen undang-undang kerajaan itu jatuh ke tangan Belanda. Oleh K F van Hangen, dokumen itu kemudian diterbitkan dalam salah satu majalah yang terbit di negeri Belanda.

Dalam pasal 12 Qanun Al-Asyi disebutkan, “Apabila Uleebalang dalam negeri tidak menuruti hukum, maka sultan memanggil Teungku Chik Muda Pahlawan Negeri Meureudu, menyuruh pukul Uleebalang negeri itu atau diserang dan Uleebalang diberhentikan atau diusir, segala pohon tanamannya dan harta serta rumahnya dirampas.”

Kutipan Undang-Undang Kerajaan Aceh itu, mensahihkan tentang keberadaan Negeri Meureudu sebagai daerah kepercayaan sultan untuk melaksanakan segala perintah dan titahnya dalam segala aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan Kerjaan Aceh Darussalam.

Malah karena kemampun tersebut, Meureudu pernah dicalonkan sebagai ibu kota kerajaan. Caranya, dengan menimbang air Krueng Meureudu dengan air Krueng Aceh. Hasilnya Air Krueng Meureudu lebih bagus. Namun konspirasi elit politik di Kerajaan Aceh mengganti air tersebut. Hasilnya ibu kota Kejaan Aceh tetap berada di daerah Banda Aceh sekarang (seputar aliran Krueng Aceh). Untuk mempersiapkan pemindahan ibu kota kerajaan tersebut, sebuah benteng pernah dididirkan sultan Iskandar Muda di Meureudu. Benteng itu sekarang ada di tepi sungai Krueng Meureudu.

Peranan Negeri Meureudu yang sangat strategis dalam percaturan politik Pemerintahan Kerajaan Aceh. Ketika Sultan Iskandar Muda hendak melakukan penyerangan (ekspansi) ke semenanjung Melayu (Malaysia-red). Ia mengangkat Malem Dagang dari Negeri Meureudu sebagai Panglima Perang, serta Teungku Ja Pakeh-juga putra Meureudu-sebagai penasehat perang, mendampingi Panglima Malem Dagang.

Setelah Semenanjung Melayu, yakni Johor berhasil ditaklukkan oleh Pasukan pimpinan Malem Dagang, Sultan Iskandar Muda semakin memberikan perhatian khusus terhadap negeri Meureudu. Kala itu sultan paling tersohor dari Kerajaan Aceh itu mengangkat Teungku Chik di Negeri Meureudu, putra bungsu dari Meurah Ali Taher yang bernama Meurah Ali Husein, sebagai perpanjangan tangan Sultan di Meureudu.

Negri Meureudu negeri yang langsung berada dibawah kesultanan Aceh dengan status nenggroe bibeueh (negeri bebas-red). Dimana penduduk negeri Meureudu dibebaskan dari segala beban dan kewajiban terhadap kerajaan. Negeri Meureudu hanya punya satu kewajiban istimewa terhadap Kerajaan Aceh, yakni menyediakan bahan makanan pokok (beras-red), karena Negeri Meureudu merupakan lubung beras utama kerajaan.

Keistimewaan Negeri Meureudu terus berlangsung sampai Sultan Iskandar Muda diganti oleh Sultan Iskandar Tsani. Pada tahun 1640, Iskandar Tsani mengangkat Teuku Chik Meureudu sebagai penguasa defenitif yang ditunjuk oleh kerajaan. Ia merupakan putra sulung dari Meurah Ali Husein, yang bermana Meurah Johan Mahmud, yang digelar Teuku Pahlawan Raja Negeri Meureudu.

Sejak Meurah Johan Mahmud hingga kedatangan kolonial Belanda, negeri Meureudu telah diperintah oleh sembilan Teuku Chik, dan selama penjajahan Belanda, Landscap Meureudu telah diperintah oleh tiga orang Teuku Chik (Zelfbeestuurders).

Kemudain pada zaman penjajahan Belanda, Negeri Meureudu dirubah satus menjadi Kewedanan (Orderafdeeling) yang diperintah oleh seorang Controlleur. Selama zaman penjajahan Belanda, Kewedanan Meureudu telah diperintah oleh empat belas orang Controlleur, yang wilayah kekuasaannya meliputi dari Ulee Glee sampai ke Panteraja.

Setelah tentara pendudukan Jepang masuk ke daerah Aceh dan mengalahkan tentara Belanda, maka Jepang kemudian mengambil alih kekuasaan yang ditinggalakan Belanda itu dan menjadi penguasa baru di Aceh. Di masa penjajahan Jepang, masyarakat Meureudu dipimpin oleh seorang Suntyo Meureudu Sun dan Seorang Guntyo Meureudu Gun.

Sesudah melewati zaman penjajahan, sejak tahun 1967, Meureudu berubah menjadi Pusat Kewedanan sekaligus Pusat Kecamatan. Selama Meureudu berstatus sebagai Kewedanan, telah diperintah oleh tujuh orang Wedana. Pada tahun 1967, Kewedanan Meureudu dipecah menjadi empat kecamatan yaitu Ulee Glee, Ulim, Meureudu dan Trienggadeng Penteraja, yang masing-masing langsung berada dibawah kontrol Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie.

Kini daerah kewedanan Meureudu akan dijadikan sebagai Kabupaten Baru (Pidie Jaya) yang membawahi delapan Kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Dua, Kecamatan Jangka Buya (pacahan Bandar Dua), Kecamatan Ulim, Kecamatan Meureudu, kecamatan Meurah Dua (Pecahan Meureudu), Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Panteraja (Pecahan Trienggadeng) dan Kecamatan Bandar Baru. Delapan kecamatan di bagian timur kabupaten Pidie ini ditetapkan sebagai Kabupaten Pidie Jaya, dengan Meureudu sebagai ibu kotanya.***

Referensi

Lihat pula