Organisasi Advokat
Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :
- Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
- Menyelenggarakan ujian advokat
- Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
- Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
- Melakukan pengawasan terhadap advokat
- Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
- Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan
Organisasi Advokat
Organisasi Advokat yang terdaftar dalam Kitab Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat terdiri dari 8 (delapan) Organisasi Advokat, yaitu :
- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Bahwa selain Ke-8 Organisasi Advokat diatas, Pasca lahirnya UU Advokat melahirkan beberapa Organisasi Advokat, antara lain :
- PERADI RBA
- PERADI SAI
- FERARI
- PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara)
- KAI Indra Sahnun Lubis
- KAI Erman Umar
- KAI Tjoetjoe