Wikipedia:Bak pasir
1. Ruang Lingkup Kekayaan Negara? Ruang lingkup kekayaan negara meliputi: Kekayaan Yang Dimiliki Pemerintah (Domain Privat) dan Kekayaan Yang Dikuasai Pemerintah (Domain Publik) 1. Ruang Lingkup Kekayaan Negara? Ruang lingkup kekayaan negara meliputi: Kekayaan Yang Dimiliki Pemerintah (Domain Privat) dan Kekayaan Yang Dikuasai Pemerintah (Domain Publik) Penjelasan: A. Kekayaan Yang Dimiliki Pemerintah (Domain Privat); Pengelolaan Kekayaan Negara yang dimiliki Pemerintah bersumber pada pasal 23 UUD 1945, dan selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara beserta peraturan pelaksanaannya, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Kekayaan Negara yang dimiliki pemerintah dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu: Kekayaan yang tidak dipisahkan dan Kekayaan yang dipisahkan. • Kekayaan yang tidak dipisahkan Kekayaan yang tidak dipisahkan, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), terdiri dari barang yang diperoleh/dibeli atas beban APBN/APBD dan barang yang berasal dari perolehan lain yang sah meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, dan diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dasar hukum pengelolaan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) UU No.1 Tahun 2004. • Kekayaan yang dipisahkan Kekayaan yang dipisahkan, yang selanjutnya disebut Investasi Pemerintah terdiri dari Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas lainnya, dan Badan Hukum Milik Pemerintah lainnya. Investasi Pemerintah dimaksud dapat bersumber dari APBN/D maupun bersumber selain dari APBN/D, misalnya hasil kapitalisasi cadangan dan kapitalisasi pinjaman. Dasar hukum pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan investasi pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 41 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2004.
B. Kekayaan Yang Dikuasai Negara (Domain Publik) • Kekayaan yang dikuasai Negara (domain publik) bersumber pada pasal 33 UUD 1945 meliputi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya meliputi permukaan bumi (tanah), tubuh bumi (bawah tanah dan bawah air), dan ruang angkasa (di atas tanah dan di atas air). • Pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan yang dikuasai Negara selama ini diatur secara terpisah-pisah dalam bentuk undang-undang yang mengatur sumber daya agraria dan sumber daya alam beserta peraturan pelaksanaannya. • Kekayaan yang dikuasai Negara (domain publik) ini dikelola dalam rangka pelaksanaan kekuasaan Negara untuk menjamin bahwa kekayaan tersebut digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.