Tradisi
Tradisi, kebiasaan, atau leluri (bahasa Latin: traditio, "diteruskan") adalah sebuah bentuk perbuatan yang positif dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama.[1] Kebiasaan yang diulang-ulang ini dilakukan secara terus menerus karena dinilai bermanfaat bagi sekelompok orang, sehingga sekelompok orang tersebut melestarikannya. Kata "Tradisi" diambil dari bahasa latin ''Tradere'' yang bermakna mentransmisikan dari satu tangan ke tangan lain untuk dilestarikan. Tradisi secara umum dikenal sebagai suatu bentuk kebiasaan yang memiliki rangkaian peristiwa sejarah kuno. Setiap tradisi dikembangkan untuk beberapa tujuan, seperti tujuan nonpolitis atau tujuan membudayakan adat dalam beberapa masa yang tak terbatas.[2]
Jika kebiasaan yang positif sudah diterima oleh masyarakat dan dilakukan secara berulang, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan baik akan dirasakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.[3]
Referensi
- ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 35. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-22.
- ^ Folklore : an encyclopedia of beliefs, customs, tales, music, and art. Thomas A. Green. Santa Barbara, Calif.: ABC-CLIO. 1997. ISBN 0-87436-986-X. OCLC 37155946.
- ^ Gischa, Serafica. Nailufar, Nibras Nada, ed. "Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat". Kompas.com. Kompas.com. Diakses tanggal 23 November 2020.