Republica Democratice of Kattie ore Muyu
- Bacalah halaman Pengantar Wikipedia terlebih dahulu.
- Baca juga informasi tentang berkontribusi di Wikipedia.
- Lihat pula aturan yang disederhanakan sebelum melanjutkan.
- Selalu tanda tangani pertanyaan Anda di Warung Kopi atau halaman pembicaraan dengan mengetikkan
~~~~
pada akhir kalimat Anda. - Jangan takut! Anda tidak perlu takut salah ketika menyunting atau membuat halaman baru, menambahkan, atau menghapus kalimat.
Selamat menjelajah, kami menunggu suntingan Anda di Wikipedia bahasa Indonesia!
Welcome! If you do not understand Indonesian language, you may want to visit the embassy or find users who speak your language. Enjoy!
Nama Negara: Nasional Republica Democratice of Kattie ore Muyu Suku Bangsa: Suku Bangsa Muyu Bahasa: Bahasa Daerah Suku Bangsa Muyu Sebutan Bangsa: -Rakyat Bangsa West Papua -Rakyat Bangsa Melanesian West -Rakyat Bangsa Melanesian Barat Warna Bendera: -Hitam -Putih -Hijau -Merah segitiga didepan Bahasa Nasional Republica Democratice of Kattie ore Muyu digunakan: -Bahasa Ibu atau Bahasa Daerah Suku Bangsa Muyu -Bahasa Inggris - Bahasa Austroloid - Bahasa Austronesia -Micronesia -Bahasa Picin/Fijin -Bahasa Muttu Lambang Negara: Lambang Budaya Onbeten Sebutan Bangsa: -Rakyat Bangsa West Papua - Rakyat Bangsa Muyu Melanesian West -Melanesian Barat -Suku Bangsa Muyu -Suku Bangsa Kattie -Bangsa Africa disebut,The United State of Africa Agama: Kristen Katolik Wilayah: Wilayah Hukum Adat Istiadat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua Negara Republica Democratice of Kattie ore Muyu menganut hukum Liberalisme adalah Republik dengan paham demokrasi adalah Democratice Nama sebutan Suku adalah Suku Bangsa Muyu Kepemimpinan Presidensial, dipimpin oleh kedua pemimpin politik adalah President dan Wakil Presiden, memiliki pemimpin saat ini telah di Deklarasikan & diproklamirkan didalam ruangan sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York Amerika Serikat, di United Nation Jenewa Swiss, United Nation Ingeenius People di Inggris Raya pada hari Kamis tanggal 18 bulan Agustus Tahun 2022 jam 12:00 (malam) diumumkan secara oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara terbuka dan disiarkan melalui berbagai media massa,Elektronik dan Elektronik media Maya Internet, dengan undang-undang Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor Resolusi 1110 adalah Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua merdeka penuh secara politik dan undang-undang Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor Resolusi 1111 adalah Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua merdeka penuh secara hukum dan undang-undang Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor Resolusi 200036 adalah Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua merdeka penuh secara hukum. Secara hukum Pemerintah Republik of Indonesia melepaskan Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua,"Merdeka secara hukum," wilayah teritorial Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua adalah wilayah Presidensial yang dipimpin oleh seorang Presiden Nasional Republica Democratice of Kattie ore Muyu adalah Yohanis Yang Yong, SE., Wakil Presiden Nasional Republica Democratice of Kattie ore Muyu adalah Agustinus Binjab ST., kedua pemimpin politik dunia internasional itu berasal dari Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua dan bertempat tinggal di Wilayah Hukum Adat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua. Negara Nasional Republica Democratice of Kattie ore Muyu Melanesian West of West Papua merdeka penuh melalui mekanisme Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1988 menerbitkan undang-undang Resolusi Nomor 1117 adalah Rakyat Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua merdeka berdasarkan sejarah hukum politik,undang-undang Resolusi adalah 1171 adalah Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua merdeka penuh berdasarkan hukum. Berdasarkan mekanisme Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2014,2015,2016,2017,2018,2019,2020,Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua merdeka berdasarkan sejarah hukum politik dengan undang-undang Resolusi Nomor 110 dan undang-undang Resolusi Nomor 111 Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua merdeka penuh secara hukum. Pada tahun 2020,2021,melalui mekanisme Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di United Nation Ingeenius People di Inggris Raya,United Nation di Jenewa Swiss,di United Nation New York Amerika Serikat di deklarasikan,diproklamirkan,Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua merdeka penuh secara hukum dengan Nomor Resolusi 200036 . Pada tahun 2021,2022,berdasarkan Deklarasi Universal of Human Right di United Nation New York Amerika Serikat,Rakyat Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua memasuki dekolonisasi penuh berdasarkan hukum dengan undang-undang Resolusi Nomor 1241 merupakan penyerahan kedaulatan,kemerdekaan,kebebasan, penuh secara hukum, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus Tahun 2022,melalui keputusan, ketetapan,pengesahan pada jam 12 (malam) waktu Papua, Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua merdeka penuh secara politik dan hukum,memiliki sebuah sistem administrasi Pemerintahan Negara Nasional Republica Democratice of Kattie ore Muyu Melanesian West of West Papua yang jelas, memasuki wilayah dekolonisasi penuh dengan undang-undang Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor Resolusi 1005 adalah Penyerahan penuh kedaulatan, kemerdekaan, kebebasan,dari cengkeraman pemerintah Kolonial Republik Indonesia kepada Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West of West Papua di bawah kepemimpinan Profesor Honoris Causa DR Honoris Causa Yohanis Yang Yong SE., sebagai Presiden Nasional Republica Democratice of Kattie ore Muyu Melanesian West of West Papua dan Profesor Honoris Causa Agustinus Binjab ST., sebagai Wakil Presiden Nasional Republica Democratice of Kattie ore Muyu Melanesian West of West Papua. Undang-undang Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor Resolusi 5138 adalah Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua merdeka penuh berdasarkan sejarah hukum politik, dengan undang-undang Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor Resolusi 1872 adalah Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua merdeka penuh secara hukum,maka berdasarkan undang-undang Resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah diuraikan terlebih dahulu, Pemerinta Republik Indonesia, TNI-POLRI dan Rakyat Bangsa Indonesia tidak mempunyai hak,kewajiban,hak tinggal, terkecuali meninggalkan Tanah leluhur Rakyat Suku Bangsa Muyu Melanesian West of West Papua.