Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh Dr. Ir. Roestam Sjarief, MNRM, digantikan oleh Ir.
Agus Rahardjo, M.S.M. pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 |
Bidang tugas | mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. |
Slogan | Pengadaan yang Kredibel Sejahterakan Bangsa |
Di bawah koordinasi | |
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional | |
Kepala | |
Hendrar Prihadi | |
Sekretaris Utama | |
Robin Asad Suryo, PhD. | |
Deputi | |
Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan | Sarah Sadiqa, SH., M.Sc. |
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi | Gatot Pambudhi Poetranto, S.Kom, MPM |
Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia | Ir. Sutan Suangkupon Lubis, M.Sc |
Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah | Setya Budi Arijanta, SH., KN |
Kantor pusat | |
Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940 | |
Situs web | |
www | |
Sejarah
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.[1]
Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
Tugas
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perumusan dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Daftar Kepala
No | Foto | Nama | Awal jabatan | Akhir Jabatan |
---|---|---|---|---|
Roestam Sjarief[2] | ||||
Agus Rahardjo[3] | ||||
Agus Prabowo[4] | ||||
Roni Dwi Susanto | ||||
Abdullah Azwar Anas | ||||
Sarah Sadiqa (Plt) | ||||
Hendrar Prihadi |
Referensi
- Peraturan Presiden RI Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Profil LKPP (2010), disusun oleh Biro Hukum, Kepegawaian, dan Humas LKPP.
- ^ Guncika, Gadis (24-10-2017). "Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah". Centrausaha.com.
- ^ "Pelantikan LKPP". Antara. 28 Mei 2009. Diakses tanggal 14 Juni 2023.
- ^ "Kepala LKPP Baru Dilantik". Kompas.com. 10 Agustus 2010. Diakses tanggal 14 Juni 2023.
- ^ "Agus Prabowo Dilantik Sebagai Kepala LKPP". Tempo.co. 3 Juli 2015. Diakses tanggal 14 Juni 2023.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi LKPP
- (Indonesia) LPSE
- (Indonesia) E-Katalog LKPP
- (Indonesia) e-Procurement LKPP
- (Indonesia) LPSE LKPP