Kekacauan sipil, juga dikenal sebagai ketegangan sipil, adalah istilah umum yang biasanya dipakai oleh penegakan hukum untuk menyebut ketegangan yang disebabkan oleh sekelompok orang.[1] Kekacauan sipil juga disebut sebagai "gangguan masyarakat apapun yang melibatkan tindak-tindak kekerasan oleh sekumpulan tiga orang atau lebih, yang menyebabkan bahaya langsung atau mengakibatkan kerusakan atau luka pada properti atau orang dari individual lainnya.”[2]

Referensi

  1. ^ Schurink, W.J. (1990) Victimization: Nature and Trends. Human Sciences Research Council. ISBN 0796912580. p. 416.
  2. ^ https://www.law.cornell.edu/uscode/text/18/232 18 U.S. Code § 232 - Definitions

Pranala luar