Lambang Aceh

artikel daftar Wikimedia

Lambang Aceh[a] adalah lambang yang diadopsi pada tahun 1961 melalui Peraturan Daerah No. 39 Tahun 1961 tentang Lambang Daerah Istimewa Aceh.[3] Lambang ini memiliki semboyan Pancacita yang diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti lima cita-cita, yaitu keadilan, kepahlawanan, kemakmuran, kerukunan, dan kesejahteraan. Lambang ini berbentuk perisai segi lima yang menyerupai kopiah. Dalam perisai tersebut terdapat dacin, rencong, padi dan kapas yang membetuk kubah masjid, lada, cerobong pabrik, kitab, dan kalam.

Lambang Aceh
Detail
PemangkuProvinsi Aceh
Digunakan sejak1961[1]
PerisaiDacin, rencong, padi, kapas, lada, cerobong asap, kitab, dan kalam
MottoPancacita
Prangko lambang Aceh (2008)

Simbolisme semboyan Pancacita terdapat pada lambang ini. Keadilan dilambangkan dengan dacin; kepahlawanan dilambangkan dengan rencong; kemakmuran dilambangkan dengan padi, kapas, lada, dan cerobong pabrik; kerukunan dilambangkan dengan kubah masjid; dan kesejahteraan dilambangkan dengan kitab dan kalam.[4]

Proposal lambang baru

Lambang Aceh yang diproposalkan
Bendera
Lambang
Karena dianggap menggunakan lambang organisasi yang dilarang di Republik Indonesia, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 ditolak oleh Kemendagri.

Pada tanggal 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh di bawah Gubernur Zaini Abdullah menetapkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera Aceh, dan coat of arms Singa dan Burak memegang rencong, giwang, perisai, rangkaian bunga, padi, jangkar, huruf Arab ta, kemudi, dan bulan bintang, dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan. Lambang ini dituangkan dalam Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, menggantikan Peraturan Daerah No. 39 Tahun 1961 tentang Lambang Daerah Istimewa Aceh. yang menjadi dasar hukum lambang Pancacita. Bendera tersebut berasal dari Gerakan Aceh Merdeka, dan diwujudkan semenjak digelar MoU antara Republik Indonesia dan GAM di Helsinki tahun 2005, bahwa Aceh berhak menggunakan segala macam simbol yang digunakannya sebagai identitas daerah, termasuk bendera, lambang, dan himne, dan bukan simbol kedaulatan.[5] Begitu qanun itu diundangkan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) meminta Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dalam masa tenggang 15 hari karena Pemerintah Aceh diwajibkan untuk merevisi lambang Aceh.[6]

Qanun Aceh ini ditolak pada 12 Mei 2016, karena dianggap menggunakan simbol-simbol organisasi terlarang atau gerakan separatisme yang beroperasi di Republik Indonesia. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, lambang tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007. Senator Aceh Ghazali Abbas Adan menyatakan bahwa "sampai hari kiamat pun tidak akan pernah diterima Pemerintah Pusat."[7]

Namun, keabsahan Keputusan Mendagri tersebut dibantah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA "tidak menerima salinan secara fisik dan administrasi" dari Kemendagri, dan menyatakan qanun tersebut "masih sah".[8]

Terpisah dari lambang versi qanun ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengusulkan alternatif kedua dari lambang daerah Aceh. Bendera versi mereka, adalah hijau dengan bulan bintang kuning dan pedang Aceh. Sementara lambang versi mereka, mereka mengusulkan merpati, dacin, pintu Aceh, al-Qur'an, rencong, padi, dan kapas. Bagi mereka, lambang yang diproposalkan sudah cukup untuk memberi warna Islam pada identitas daerah.[9]

Catatan

  1. ^ juga disebut Lambang Pancacita[2]

Referensi

  1. ^ "Lambang Aceh "Pancacita" Karya Urang Gayo". LINTAS GAYO. 2013-04-05. Diakses tanggal 2023-05-11. 
  2. ^ "Lambang Pancacita". diskominfo.acehprov.go.id. Diakses tanggal 2023-05-11. 
  3. ^ "Peraturan Daerah No.39 tahun 1961 tentang Lambang Daerah Istimewa Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh". acehprov.sikn.go.id. Diakses tanggal 2023-05-11. 
  4. ^ Arief Mudzakir, BA & Sulistiono, S.S, ed. (2003) [2003]. "35". Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap (RPUL) (dalam bahasa Bahasa Indonesia) (edisi ke-1). Semarang: Aneka Ilmu. hlm. viii + 296. 
  5. ^ "Bendera GAM Resmi Berlaku di Aceh". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-03. 
  6. ^ "Qanun Dievaluasi, Kemendagri Imbau Warga Aceh Tidak Kibarkan Bendera". detikcom. Diakses tanggal 2022-01-03. 
  7. ^ bakri. "Qanun Bendera Dibatalkan 3 Tahun Lalu, Ghazali Abbas Adan Menyatakan Sampai Kiamat pun Ditolak". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-01-03. 
  8. ^ Iswinarno, Chandra (2019-08-07). "Viral Kemendagri Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Ini Respon DPRA". Suara.com. Diakses tanggal 2022-02-01. 
  9. ^ Nur, Zainal Arifin M. "Gugat Qanun, Ini Bendera dan Lambang Aceh Usulan YARA". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-01-03.