Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan 2023
Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang 2023 (selanjutnya disebut Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan 2023 atau Pilkades Semandang Kanan 2023) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Selain itu pemilihan ini diadakan serentak di 3 desa. Pilkades Serentak Kecamatan Simpang Dua 2023 diadakan dalam rangka memilih 3 Kepala Desa terpilih (Semandang Kanan, Mekar Raya, Kampar Sebomban)di Kecamatan Simpang Dua periode 2023-2027.
2019 Juni 2023 | |||||||||||||||||||||||
Kehadiran pemilih | 71,33% | ||||||||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Peta Kalimantan Barat yang menyoroti Kabupaten Ketapang | |||||||||||||||||||||||
|
Wewenang
Wewenang kepala desa antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Namun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Pemilihan kepala desa
Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,[1] dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.
Lihat pula
Referensi
- ^ KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA. Marzha Tweedo. 9 April 2015. hlm. 61. GGKEY:3UT8XC60KED.
Bacaan lainnya
- Sumber Saparin (1974). Tata pemerintahan dan administrasi pemerintahan desa. Fakultas Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada.
- Mohd. Said Dirdjokusumo (1959). Tugas dan kewadjiban kepala desa berdasar H. I. R. Fadjar.