Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi
Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (disingkat Setjen KPK RI atau Setjen KPK) adalah unsur sekretariat yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setjen KPK dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.[2]
Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Cahyo Suryo Putro [1] |
Kepala Biro / Sekretariat | |
Biro Keuangan | Arif Waluyo[1] |
Biro Umum | Yonathan Demme Tangdilintin[1] |
Biro Sumber Daya Manusia | Chandra Sulistio Reksoprodjo[1] |
Biro Hukum | Ahmad Burhanudin[1] |
Biro Hubungan Masyarakat | Febri Diansyah[1] |
Sekretariat Pimpinan | Heni Rosmawati[1] |
Kantor pusat | |
Gedung Merah Putih Jln. Kuningan Persada Kav 4 Jakarta 12950 | |
Situs web | |
http://www.kpk.go.id/id |
Tugas dan Fungsi
Tugas
Setjen KPK mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.[3]
Fungsi
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[3]
- Perumusan kebijakan pada sub bidang administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
- Pelaksanaan perencanaan jangka menengah dan pendek, pembinaan dan pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan dana hibah/ donor serta penyusunan laporan keuangan dan kinerja KPK;
- Pelaksanaan pemberian dukungan logistik, urusan internal, pengelolaan aset, pengadaan, pelelangan barang sitaan/ rampasan, serta pengelolaan dan pengamanan gedung bagi pelaksanaan tugas KPK;
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia melalui pengorganisasian fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi dan kinerja;
- Pelaksanaan perancangan peraturan, litigasi, pemberian pendapat dan informasi hukum dan bantuan hukum;
- Pelaksanaan pembinaan hubungan dengan masyarakat, pengkomunikasian kebijakan dan hasil pelaksanaan pemberantasan korupsi kepada masyarakat, penyelenggaraan keprotokoleran KPK serta pembinaan ketatausahaan KPK;
- Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Sekretariat Jenderal; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Setjen KPK terdiri dari:[3]
- Biro Keuangan;
- Biro Umum;
- Biro Sumber Daya Manusia;
- Biro Hukum;
- Biro Hubungan Masyarakat; dan
- Sekretariat Pimpinan
Lihat Pula
Referensi
- ^ a b c d e f g [1]
- ^ "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-05.
- ^ a b c Sekretariat Jenderal KPK