Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Setjen Kemenkes RI) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.[1]
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E., M.A., Ph.D. |
Kantor pusat | |
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
www |
Tugas dan Fungsi
Setjen Kemenkes RI mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Pranala luar
Referensi
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-10-08.