Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Revisi sejak 19 Agustus 2023 10.49 oleh Ariandi Lie (bicara | kontrib) (Perbaikan kesalahan gaya/tata letak)

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018[1] tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  5. Kantor Staf Presiden (KSP)
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Stranas PK
Gambaran umum
SingkatanStranas PK
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
Situs web
stranaspk.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Referensi