Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018[1] tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Kantor Staf Presiden (KSP)
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Stranas PK | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Stranas PK |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 |
Situs web | |
stranaspk | |