Sumatera Tengah

bekas provinsi di Indonesia

Sumatera Tengah adalah sebuah provinsi Republik Indonesia yang wujud antara tahun 1948 hingga 1957. Pada saat ini, wilayah Sumatera Tengah meliputi wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi.

Sumatera Tengah
Bekas provinsi Indonesia
1948–1957

Lokasi Sumatera Tengah di Indonesia
Ibu kotaBukittinggi
Sejarah
Pemerintahan
 • JenisProvinsi
Gubernur 
• 1948–1950
Mohammad Nasroen
• 1951–1958
Roeslan Moeljohardjo
Sejarah 
• Dimekarkan dari Sumatera
1948
• Dipecah menjadi 3 provinsi
1957
Didahului oleh
Digantikan oleh
Sumatera (provinsi Indonesia)
Sumatera Barat
Riau
Jambi

Sejarah

Pada bulan April 1948, Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta memecah provinsi Sumatera menjadi tiga provinsi: Sumatera Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Pemecahan ini dilakukan melalui diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi. Pada provinsi Sumatera Tengah, terdapat tiga karesidenan: Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.

Sebagai gubernur pertama Sumatera Tengah, pemerintah mengangkat Mohammad Nasroen, seorang birokrat dan ahli hukum yang menjabat sebagai Residen Sumatra Barat dari bulan April 1947. Pemerintah provinsi berkedudukan di Bukittinggi.

Selepas Konferensi Meja Bundar di Den Haag yang berakhir dengan salah satunya pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda dan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara bagian RIS. Sumatera Tengah menjadi salah satu dari delapan provinsi Republik Indonesia; di lain pihak, provinsi Sumatera Timur menjadi Negara Sumatra Timur dan provinsi Sumatera Selatan menjadi Negara Sumatera Selatan, kedua-duanya berstatus sebagai negara bagian RIS dan setara dengan RI. Pada masa ini, tidak jelas[butuh rujukan] siapa yang bertindak sebagai kepala daerah Sumatera Tengah, karena terdapat catatan bahwa Gubernur Nasroen bertindak sebagai "Komisaris Pemerintah Republik Serikat untuk Daerah Sumatera-Barat", dan baru dilantik kembali oleh Menteri Dalam Negeri sebagai "Gubernur diperbantukan kepada Kementerian Dalam Negeri" pada tanggal 1 September 1950.[1]

Setelah RIS dibubarkan pada bulan Agustus 1950 dan digantikan oleh RI, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi yang mengatur sepulu daerah provinsi RI, salah satunya Sumatera Tengah. Status Sumatera Tenga sebagai provinsi RI kemudian dipertegas lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah. Pada bulan Juni 1951, Roeslan Moeljohardjo diangkat sebagai Gubernur Sumatera Tengah menggantikan Nasroen.[2]

Pada bulan Agustus 1955, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah diubah oleh Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 yang di antara lainnya memperluas kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat; merinci kepemilikan dan penanggungan atas utang, barang tetap, barang bergerak, dan perusahaan yang dimiliki oleh negara di wilayah provinsi tersebut; dan merinci status kepegawaian para pegawai negara di lingkungan pemerintahan pada provinsi tersebut.[3]

Sumatera Tengah (1950-1957/8)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
  2. Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).

Lihat pula

Rujukan

Pranala luar