Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia

Golongan Kepangkatan TNI
Revisi sejak 23 November 2023 16.48 oleh Benny Leonard Sidarabutha (bicara | kontrib) (Periode 1997–sekarang)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kepangkatan pada Tentara Nasional Indonesia adalah susunan sebutan dan keselarasan jenjang pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.

Jenjang kepangkatan TNI dimulai saat masih bernama Tentara Keamanan Rakyat. Dari saat dibentuk hingga saat ini, jenjang kepangkatan TNI sudah mengalami beberapa kali perubahan nama pangkat dan jenjangnya.

Sejarah

Pengaturan pangkat dimulai sejak TNI masih bernama TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Berdasarkan Surat Perintah Kepala Markas Tertinggi TKR (MTTKR) tanggal 5 November 1945 yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Markas Besar Umum, dikeluarkan sebuah maklumat yang mengatur dan menginstruksikan tentang seragam dan tanda-tanda Tentara Keamanan Rakyat.[1] Karena suasana saat itu masih sangat kekurangan, MTTKR memerintahkan para komandan di Jawa dan Madura untuk memperlengkapi sendiri seragam-seragam untuk para prajurit. Dalam maklumat tersebut diperintahkan bahwa warna seragam tidak diharuskan sama, tetapi tanda pangkat kemiliteran diharuskan sama di seluruh barisan TKR.

Sejak dikeluarkannya maklumat dari Markas Tertinggi TKR hingga keluarnya keputusan KASAD tanggal 21 Mei 1957, tidak ada pangkat Brigadir Jenderal. Saat itu pangkat perwira tinggi bintang satu disebut dengan Djenderal Major.[1]

Pada dekade 1950-an diterbitkan Peraturan Pemerintah[2] yang mengatur pangkat-pangkat militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pada tahun 1973,[3] tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL) beserta Polri disetarakan. Namun sejak tahun 2001, Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI, dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang berlaku sejak 1 April 1985, terjadi perubahan yaitu golongan tamtama dibagi menjadi 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala dan Tamtama.

Pada tanggal 11 Maret 1990, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah[4] yang salah satu isinya adalah menghapus pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas Pembantu Letnan Satu dan pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala.

Tanggal 29 September 1997, pemerintah mengeluarkan kembali Peraturan Pemerintah[5] yang menyempurnakan peraturan pemerintah sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun tanggal 11 Maret 1990. Pada peraturan pemerintah yang baru ini, ditambahkan pangkat kehormatan perwira tinggi pada masing angkatan yaitu Jenderal Besar untuk Angkatan Darat, Laksamana Besar untuk Angkatan Laut dan Marsekal Besar untuk Angkatan Udara. Pangkat kehormatan ini tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.

Jenjang dan nama pangkat

Jenjang dan tanda pangkat pertama kali diatur dalam Maklumat Kepala Markas Besar Umum TKR Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo pada tanggal 5 November 1945 di Yogyakarta.[6] Jenjang kepangkatan Tentara Nasional Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan.

Periode 1945–1957

Jenjang kepangkatan pada periode ini memiliki keselarasan yang sama dengan setiap angkatan pada tingkat yang sama.[7]

Jenjang TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara
Perwira tinggi Djenderal Laksamana I Laksamana Udara
Letnan Djenderal Laksamana II Laksamana Muda Udara
Djenderal Major Laksamana III Komodor Udara
Perwira menengah Kolonel Kolonel Laut Komodor Muda Udara
Letnan Kolonel Letnan Kolonel Laut Opsir Udara I
Mayor Mayor Laut Opsir Udara II
Perwira pertama Kapten Kapten Laut Opsir Udara III
Letnan I Letnan Laut Opsir Muda Udara I
Letnan II Letnan Muda Laut Opsir Muda Udara II
Bintara Pembantu Letnan Adjudan Opsir Muda Udara III
Sersan Major Sersan Major Sersan Major
Sersan Sersan Sersan
Tamtama Kopral Kopral Kopral
Pradjurit I Kelasi I Pradjurit I
Pradjurit II Kelasi II Pradjurit II

Periode 1957 - 1973

Jenjang kepangkatan pada periode ini memiliki keselarasan yang berbeda dengan setiap angkatan pada tingkat yang sama. Pada periode ini ditambah pangkat baru pada perwira tinggi yaitu Brigadir Jenderal.[8] Kepangkatan pada periode ini dimulai pada tanggal 22 Juni 1957, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957.

Jenjang TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara
Perwira tinggi Jenderal Laksamana Laksamana Udara
Letnan Jenderal Laksamana Madya Laksamana Madya Udara
Mayor Jenderal Laksamana Muda Laksamana Muda Udara
Brigadir Jenderal Komodor Komodor Udara
Perwira menengah Kolonel Kolonel Laut Kolonel Udara
Letnan Kolonel Letnan Kolonel Laut Letnan Kolonel Udara
Mayor Mayor Mayor Udara
Perwira pertama Kapten Kapten Kapten Udara
Letnan I Letnan Letnan Udara I
Letnan II Letnan Muda Letnan Udara II
Bintara Pembantu Letnan I Pembantu Letnan Letnan Muda Udara I
Pembantu Letnan Calon Perwira
Pembantu Letnan II Ajudan Letnan Muda Udara II
Sersan Major Sersan Major I Sersan Major Udara
Sersan Mayor II
Sersan Kepala Sersan I Sersan Udara I
Sersan I
Sersan II Sersan II Sersan Udara II
Prajurit Kopral Kepala Kopral Kopral Udara I
Kopral I
Kopral II Kopral Udara II
Prajurit Kader Kelasi I Prajurit Udara I
Prajurit I
Prajurit II Kelasi II Prajurit Udara II
Kelasi III

Periode 1973–1990

Jenjang kepangkatan pada periode ini memiliki keselarasan tingkatan yang sama pada setiap angkatan. Mulai periode ini nama pangkat perwira tinggi pada Angkatan Udara diganti menjadi Marsekal, nama pangkat Komodor dihilangkan Mulai saat ini, di belakang setiap nama pangkat perwira tinggi ditambahkan kata TNI. Nama pangkat untuk Korps Marinir TNI Angkatan Laut mengikuti nama pangkat seperti pada TNI Angkatan Darat, dan ditambahkan dengan kata (Mar). Kepangkatan pada periode ini dimulai pada tanggal 21 Mei 1973, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973.

Jenjang TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara
Perwira tinggi Jenderal Laksamana Marsekal
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama
Perwira menengah Kolonel Kolonel Kolonel
Letnan Kolonel Letnan Kolonel Letnan Kolonel
Mayor Mayor Mayor
Perwira pertama Kapten Kapten Kapten
Letnan Satu Letnan Satu Letnan Satu
Letnan Dua Letnan Dua Letnan Dua
Bintara tinggi Calon Perwira Calon Perwira Calon Perwira
Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua
Bintara Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Mayor
Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Kepala
Sersan Satu Sersan Satu Sersan Satu
Sersan Dua Sersan Dua Sersan Dua
Tamtama Kopral Satu Kopral Satu Kopral Satu
Kopral Dua Kopral Dua Kopral Dua
Prajurit Satu Kelasi Satu Prajurit Satu
Prajurit Dua Kelasi Dua Prajurit Dua

Periode 1990–1997

Mulai periode ini ada penambahan dan pengurangan jenjang pangkat baru pada masing-masing angkatan. Pangkat Calon Perwira dihilangkan. Pangkat yang ditambahkan adalah Kopral Kepala dan Prajurit Kepala. Jenjang pangkat pada periode ini berlaku mulai tanggal 11 Maret 1990 berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990.

Jenjang TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara
Perwira tinggi Jenderal Laksamana Marsekal
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama
Perwira menengah Kolonel Kolonel Kolonel
Letnan Kolonel Letnan Kolonel Letnan Kolonel
Mayor Mayor Mayor
Perwira pertama Kapten Kapten Kapten
Letnan Satu Letnan Satu Letnan Satu
Letnan Dua Letnan Dua Letnan Dua
Bintara tinggi Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua
Bintara Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Mayor
Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Kepala
Sersan Satu Sersan Satu Sersan Satu
Sersan Dua Sersan Dua Sersan Dua
Tamtama kepala Kopral Kepala Kopral Kepala Kopral Kepala
Kopral Satu Kopral Satu Kopral Satu
Kopral Dua Kopral Dua Kopral Dua
Tamtama Prajurit Kepala Kelasi Kepala Prajurit Kepala
Prajurit Satu Kelasi Satu Prajurit Satu
Prajurit Dua Kelasi Dua Prajurit Dua

Periode 1997–sekarang

Mulai periode ini ditambahkan pangkat kehormatan di atas perwira tinggi pada setiap angkatan yaitu Jenderal Besar, Laksamana Besar, dan Marsekal Besar. Periode ini mulai berlaku sejak tanggal 29 September 1997 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997.

Pangkat kehormatan kemudian ditiadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.

Jenjang TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara
Pangkat kehormatan
(hingga 2010)
Jenderal Besar Laksamana Besar Marsekal Besar
Perwira tinggi Jenderal Laksamana Marsekal
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama
Perwira menengah Kolonel Kolonel Kolonel
Letnan Kolonel Letnan Kolonel Letnan Kolonel
Mayor Mayor Mayor
Perwira pertama Kapten Kapten Kapten
Letnan Satu Letnan Satu Letnan Satu
Letnan Dua Letnan Dua Letnan Dua
Bintara tinggi Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua
Bintara Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Mayor
Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Kepala
Sersan Satu Sersan Satu Sersan Satu
Sersan Dua Sersan Dua Sersan Dua
Tamtama kepala Kopral Kepala Kopral Kepala Kopral Kepala
Kopral Satu Kopral Satu Kopral Satu
Kopral Dua Kopral Dua Kopral Dua
Tamtama Prajurit Kepala Kelasi Kepala Prajurit Kepala
Prajurit Satu Kelasi Satu Prajurit Satu
Prajurit Dua Kelasi Dua Prajurit Dua

Tanda pangkat

Tanda pangkat Tentara Keamanan Rakyat

 
Kepala Staf Umum TKR, Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo, dengan pangkat di kerah baju.

Jenjang dan tanda pangkat yang tercantum adalah yang dipakai pada saat awal pembentukan TKR hingga terbentuknya TNI dan digunakan pada kerah baju. Tanda pangkat ini dipakai untuk barisan TKR khususnya angkatan darat.[1] Untuk TKR laut dan TKR jawatan penerbangan digunakan tanda pangkat yang berbeda.

Tanda pangkat Tentara Nasional Indonesia

Tanda pangkat yang tercantum adalah yang dipakai saat ini sejak diberlakukannya peraturan pemerintah terbaru pada tahun 1997. Tanda pangkat dibagi tiga macam berdasarkan kegunaan pakaian seragam yaitu pakaian dinas upacara (PDU), pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian dinas lapangan (PDL). Penempatan tanda pangkat pada pakaian dinas upacara dan pakaian dinas harian untuk jenjang bintara tinggi hingga pangkat kehormatan ditempatkan di pundak kemeja, sedangkan untuk jenjang tamtama dan bintara ditempatkan pada lengan baju. Untuk pakaian dinas lapangan, tanda pangkat ditempatkan pada kerah baju untuk jenjang bintara tinggi hingga perwira, sedangkan untuk bintara hingga tamtama tetap ditempatkan pada lengan baju.

Warna dasar strip pangkat bintara adalah kuning sedangkan warna dasar strip pangkat tamtama adalah merah untuk TNI-AD dan TNI-AU, biru untuk TNI-AL termasuk Korps Marinir. Untuk Korps Marinir nama pangkat mengikuti nama pangkat TNI Angkatan Darat, tetapi tanda pangkat tetap mengikuti tanda pangkat TNI Angkatan Laut.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c Sedjarah Militer Kodam VII/Diponegoro (1968). Sedjarah TNI-AD Kodam VII/Diponegoro. Sirnaning Jakso katon Gapuraning Ratu. Semarang: Jajasan Penerbit Diponegoro. 
  2. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1957. Tentang Peraturan Pangkat-Pangkat Militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia" (PDF). sipuu.setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2013-12-15. Diakses tanggal 15 Desember 2013. 
  3. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1973. Tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia" (PDF). sipuu.setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2013-12-15. Diakses tanggal 15 Desember 2013. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1990. Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Indonesia" (PDF). sipuu.setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2013-12-15. Diakses tanggal 15 Desember 2013. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997. Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Indonesia" (PDF). sipuu.setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2013-12-15. Diakses tanggal 15 Desember 2013. 
  6. ^ Kolonel A.H Nasution (1963). Tentara Nasional Indonesia. Bandung: Penerbit Ganaco N.V. hlm. 131. 
  7. ^ Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1949 Tentang Gaji Militer. Lampiran A. 
  8. ^ Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1957 Tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia. Lampiran A. Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor. 65. 

Pranala luar