Hukum privasi informasi

Hukum privasi informasi merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap individu yang berkaitan dengan informasi yang dipublikasikan melalui media informasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang kepentingannya digunakan untuk kepentingan individu itu sendiri maupun untuk kepentingan khalayak umum.

Pengaturan mengenai hukum privasi informasi sudah banyak dilakukan oleh banyak negara di dunia, salah satu konvensi Internasional yang mengatur mengenai privasi informasi adalah GDPR. General Data Protection Regulation (GDPR) merupakan konvensi yang mengatur mengenai privasi informasi untuk Uni Eropa yang mulai berlaku pada

2. Purpose limitation

3. Data minimization

4. Accuracy

5. Storage limitation

6. Integrity and confidentiality

7. Accountability., yang kemudian banyak diratifikasi oleh banyak negara di dunia. [1]

Dasar Hukum

Hukum privasi di Indonesia diatur pada sebuah aturan yaitu Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi, dinyatakan bahwa suatu privasi informasi merupakan suatu hak yang melekat pada suatu perorangan yang di mana hal tersebut dapat dilakukan identifikasi

Referensi

  1. ^ Lambert, Paul (2018). Understanding the new European data protection rules. An Auerbach book. Boca Raton, FL: CRC Press. ISBN 978-1-138-06983-1.