Regulasi kecerdasan buatan
Regulasi kercerdasan buatan merupakan suatu peraturan untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan agar tidak digunakan secara ilegal dan sewenang-sewenang. Berdasarkan siaran pers KOMINFO di bulan Agustus 2023 lalu telah membahas perihal perluasan kecerdasan buatan, kominfo mulai menyiapkan regulasi AI (Artificial Intelegence) dan juga menyiapkan sumberdaya yang memadai[1] Saat ini penggunaan dan pengembangan AI mulai berkembang.
Tentu saja, hal itu akan membuka peluang kreasi, inovasi dan penyelesaian dari berbagai isu-isu kontemporer AI (Artificial Intelegence) secara kolaboratif. Terdapat 6 (enam) isu kontemporer AI secara kolaboratif yaitu privasi atau kerahasiaan, toxicity atau ancaman berbasis siber, perlindungan hak cipta, bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan.
Kecerdasan buatan ini tidak hanya bisa berdampak positif namun bisa berdampak negatif pula. Penggunaan AI bisa menjadi berbahaya dan mengancam jika AI ini digunakan secara ilegal dan tidak dibatasi sampai sejauh mana AI ini bisa dikembangkan.
Definisi
Kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelegence) adalah salah satu bidang dari ilmu komputer yang dikhususkan untuk memecahkan sebuah masalah tertentu menggunakan kecerdasan manusia misalnya seperti pengenalan,, pembelajaran, dan penciptaan gambar yang bertujuan menciptakan suatu sistem belajar mandiri yang memberikan makna dari data. [2]
Regulasi adalah sebuah proses pengawasan dalam satu kesatuan yang dilakukan oleh pemerintah atau regulator dalam mengatur suatu hal tertentu untuk meminimalisasi dampak-dampak negatif yang mungkin terjadi. [3]
Peraturan
Di Indonesia sendiri saat ini belum ada peraturan yang secara khusus untuk regulasi kecerdasan buatan. Namun, dasar hukum yang salah satunya berkaitan dengan regulasi kecerdasan buatan ini adalah UU No. 28 Tentang Hak Cipta. [4] Pemerintah Indonesia masih merujuk pada Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial sebagai acuan dalam penggunaan AI (Artificial Intelegence).
Referensi
- ^ www.kominfo.go.id https://www.kominfo.go.id/content/detail/50687/siaran-pers-no-188hmkominfo082023-tentang-perluas-adopsi-kecerdasan-buatan-kominfo-siapkan-regulasi-dan-kembangkan-sdm/0/siaran_pers. Diakses tanggal 2023-12-01. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ "Apa itu Kecerdasan Buatan? - Penjelasan tentang Kecerdasan Buatan (AI) - AWS". Amazon Web Services, Inc. Diakses tanggal 2023-12-01.
- ^ Pasla, Bambang Niko (2023-02-18). "Regulasi Adalah: Pengertian Menurut Ahlinya". BAMS. Diakses tanggal 2023-12-01.
- ^ Intelektual, Tim JDIH Ditjen Kekayaan. "Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta". jdih.dgip.go.id. Diakses tanggal 2023-12-01.