Hukum pidana Islam
Artikel atau bagian artikel ini kemungkinan telah disalin dan disisipkan bulat-bulat dari sebuah sumber, dan mungkin melanggar kebijakan hak cipta Wikipedia. Silakan perbaiki artikel ini dengan menghapus konten berhak cipta tidak bebas dan menggantinya dengan konten bebas dengan benar, atau tandai konten untuk dihapus. (periksa) |
HUKUM PIDANA ISLAM
Disusun oleh:
Mona analisa Hutasoit
Kiki Julianti
Kusumawati S.IP., MA
PENGERTIAN HUKUM PIDANA ISLAM
Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata figh jinayah. Fiqh Jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis." Tindakan kriminal dimaksud, adalah tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Alquran dan hadis. Hukum Pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun akhirat.Syariat Islam dimaksud secara materiil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakannya.Konsep kewajiban asasi syariat,yaitu menempatkan.Allah sebagai pemegang segala hak baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang lain.Setiap orang hanya pelaksana yang berkewajiban memenuhi perintah Allah.Perintah Allah dimaksud, harus ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain Alquran merupakan penjelasan Allah tentang syariat,sehingga disebut al- Bayan (penjelasan).Penjelasan dimaksud secara garis besar mempunyai empat cara dan salah satu di antaranya adalah Allah memberikan penjelasan dalam bentuk nash (tekstual) tentang syariat sesuatu, misalnya orang yang membunuh. tanpa hak, sanksi hukum bagi pembunuh tersebut adalah harus dibunuh oleh keluarga korban atas adanya putusan dari pengadilan.Orang berzina akan di cambuk 100 kali bagi pelaku yang berstatus pemuda dan pemudi.Namun bagi pelaku yang berstatus janda atau duda dan/atau sudah menikah hukumannya adalah rajam.
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
a. Asas Legalitas
Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Asas ini berdasarkan Alquran Surah Al-Israa' (17) ayat 15 dan Surah Al-An'aam (6) ayat 19.
b. Asas larangan
Memindahkan Kesalahan Kepada orang lain Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa setiap perbuatan manusia, baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang jahat akan mendapatkan imbalan yang setimpal. Asas ini terdapat di dalam berbagai surah dan ayat di dalam Alquran: Surah Al-An'aam ayat 165. Surah Al-Faathir ayat 18 Surah Az-Zumar ayat 7,Surah An-Najm ayat 38,Surah Al-Muddatstsir ayat 38.Sebagai contoh pada ayat 38 Surah Al-Muddatstsir Allah menyatakan bahwa setiap orang terikat kepada apa yang dia kerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibuat oleh orang lain.
c.Asas Praduga Tidak Bersalah
Asas ini merupakan suatu konsekuensi lain dari asas legalitas yang mengandung pengertian,bahwa pada dasarnya setiap orang berhak berbuat dan tidak dianggap bersalah, sampai pada saat ia dipanggil untuk diperiksa oleh hakim, sehingga benar-benar terbukti kesalahannya dan divonis oleh hakim sebagai orang yang telah melanggar (bersalah) dengan tanpa keraguan.Apabila terdapat keraguan di dalam suatu pembuktian, maka seorang tertuduh berhak untuk dibebaskan.
d.Asas Tidak Berlaku Surut
Asas ini berarti bahwa suatu undang-undang atau aturan harus berlaku hanya atas perbuatan perbuatan yang dilakukan setelah aturan-aturan tersebut diundangkan. Asas ini pada hakikatnya, merupakan konsekuensi logis dari asas legalitas yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dari pihak pemegang otoritas. "Asas ini juga diatur didalam Al-Qur'an dan Hadits. Di antaranya tercermin pada beberapa kasus di dalam Al-Qur'an, seperti pada beberapa ayat berikut:
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (Q.S An Nisa (4): 22)
e.Asas-Asas Pemberlakuan Hukum menurut Ruang dan Subyeknya,serta Asas-asas Umum lainnya
Hukum Pidana Islam pada prinsipnya mengandung semua asas-asas penting yang menjadi pedoman di dalam penerapan Hukum Pidana seperti yang telah digambarkan terdahulu. Masih ada beberapa asas lain yang terkandung di dalam Hukum Pidana Islam (baik materi maupun formil),misalnya: asas kesamaan di depan hukum, asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain, asas keadilan dan kesamaan di depan hukum, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan." Hukum Pidana Islam pada perkembangannya juga menganut asas pemberlakuan hukum menurut batas-batas ruang dan subyeknya (pelaku) tindak pidana,kurang lebih sebagaimana yang dianut di dalam Hukum Pidana positif.
SUMBER HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA ISLAM
Membicarakan sumber hukum pidana Islam bertujuan untuk memahami sumber nilai ajaran agama Islam yang dijadikan petunjuk kehidupan manusia yang harus ditaatinya.Tujuan dimaksud, akan diungkapkan:
(1) sistematika dan hubungan sumber-sumber ajaran agama dan kedudukan Alquran sebagai pedoman dan kerangka kegiatan umat Islam,
(2) mempelajari arti dan fungsi As-Sunnah sebagai penjelasan autentik Alquran dan perannya sebagai petunjuk bagi kehidupan manusia muslim
(3) membahas kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ijtihad.Selain itu,diungkapkan peran ijtihad sebagai sumber pengembangan nilai ajaran Islam dan unsur-unsur Hukum Pidana Islam.
1. Alquran
Alquran adalah sumber ajaran Islam yang pertama, memuat kumpulan wahyu-wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. Di antara kandungan isinya ialah peraturan-peraturan hidup untuk mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah,hubungannya dengan perkembangan dirinya,hubungannya dengan sesama manusia,dan hubungannya dengan alam beserta makhluk lainnya.Alquran memuat ajaran Islam,di antaranya:
1.Prinsip- prinsip keimanan kepada Allah,Malaikat, Kitab,Rasul,Hari akhir,Qadhah dan sebagainya.
2.Prinsip-prinsip syariah mengenai ibadah khas (shalat, puasa, zakat, dan haji) dan ibadah umum (perekonomian, pernikahan, pemerintahan, hukum pidana, hukum perdata, dan sebagainya).
3.Janji kepada orang yang berbuat baik dan ancaman kepada orang yang berbuat jahat (dosa).
4.Sejarah Nabi-Nabi yang terdahulu,masyarakat,dan bangsa terdahulu.
5.Ilmu pengetahuan mengenai ilmu ketauhidan, agamahal-hal yang menyangkut manusia, masyarakat,dan yang berhubungan dengan alam.
2. Sunnah
Sunnah Nabi Muhammad saw merupakan sumber ajaran Islam yang kedua.Karena hal-hal yang diungkapkan oleh Alquran yang bersifat umum atau memerlukan penjelasan,maka Nabi Muhammad saw menjelaskan melalui sunnah.Sunnah adalah perbuatan perkataan,dan perizinan Nabi Muhammad saw (Afalu, Aqwaludan Taqriru).Pengertian sunnah yang demikian mempunyai kesamaan pengertian hadis.Hal ini akan diuraikan pada pengertian sunnah.
3. Ar-Ra'yu
Ar-Ra'yu atau penalaran adalah sumber ajaran Islam yang ketiga.Penggunaan penalaran manusia dalam menginterpretasi ayat-ayat Alquran dan sunnah yang bersifat umum.Hal itu dilakukan oleh ahli hukum Islam karena memerlukan penalaran manusia. Oleh karena itu Ar-Ra'yu mengandung beberapa pengertian di antaranya:
a. Ijma'
Ijma' adalah kebulatan pendapat fuqaha mujtahidin pada suatu masal atas sesuatu hukum sesudah masa Nabi Muhammad saw
b. Ijtihad
Ijtihad ialah perincian ajaran Islam yang bersumber dari Alquran dan Alhadis yang bersifat umum. Orang yang melakukan perincian dimaksud disebut mujtahid. Mujtahid adalah orang yang memenuhi persyaratan untuk melakukan perincian hukum dari ayat-ayat Alquran dan Alhadis yang bersifat umum.
c.Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu perkara yang belum adal ketetapan hukumnya dengan suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya.Persamaan ketentuan hukum dimaksud didasari oleh adanya unsur-unsur kesamaan yang sudah ada ketetapan hukumnya dengan yang belum ada ketetapan hukumnya yang disebut illat.
d. Istihsan
Istihsan adalah mengecualikan hukum suatu peristiwa dari hukum peristiwa- peristiwa lain yang sejenisnya dan memberikan kepadanya hukum yang lain yang sejenisnya. Pengecualian dimaksud dilakukan karena ada dasar yang kuat. Sebagai contoh,wanita itu sejak dari kepalanya sampai kakinya aurat.Kemudian diberikan oleh Allah dan Rasul keizinan kepada manusia
PRINSIP PRINSIP HUKUM PIDANA
Menurut Juhaya S. Praja,prinsip hukum Islam berarti “kebenaran universal yang berada di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum Islam dan setiap cabang-cabangnya”.Prinsip hukum Islam itu ada dua,yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.Prinsip umum adalah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat universal, dan prinsip khusus adalah prinsip-prinsip setiap cabang