Misinformasi pemotongan kelamin

Misinformasi pemotongan kelamin mencoba meluruskan informasi dari berbagai perspektif yang berkembang di tengah masyarakat. Praktik ini lazim disebut Perlukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) atau Pemotongan kelamin perempuan (Inggris: female genital mutilation disingkat FGM), juga dikenal sebagai mutilasi kelamin perempuan, sunat perempuan, dan khitan perempuan.

WHO memperkirakan sekitar 100-140 juta perempuan dan anak perempuan di dunia mengalami sunat perempuan (WHO, 2008), termasuk di dalamnya Indonesia. Riskesdas (2013), menyebutkan bahwa praktik P2GP terjadi pada anak perempuan umur 0-11 tahun sebesar 51,2 persen, dengan umur waktu disunat tertinggi ketika umur 1-5 bulan (72,4%), usia 1-4 tahun (13,9%), dan 5-11 tahun (3,3%). P2GP terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, di perkotaan sebesar 55,8 persen, lebih tinggi dari pada di perdesaan (46,9%). Dari sisi kesehatan, dampak P2GP dapat menimbulkan komplikasi kesehatan reproduksi khususnya membahayakan rahim termasuk infertilitas, masalah urinary, seksual dan masalah psikologis. P2GP tidak ada manfaatnya kecuali melukai klitoris dan merusak sejumlah syaraf septic yang ada di ujung klitoris, yang berisiko pada infeksi saluran kemih, dan perdarahan yang berbahaya bahkan hingga kematian (WHO, 2010).

Terdapat empat tipe sunat perempuan yang dikelompokkan Komnas Perempuan[1]. Tipe 1 adalah eksisi dari preputium dengan atau tanpa eksisi sebagian atau seluruh klitoris. Tipe 2 yakni eksisi preputium dan klitoris bersamaan dengan eksisi total labia minora. Tipe 3 merujuk pada eksisi sebagian atau seluruh eksternal alat kelamin dengan membuka jahitan dari vagina (infibulasi). Sementara itu, tipe terakhir yaitu tipe 4, yang termasuk berbagai macam prosedur lain yang melukai kelamin perempuan termasuk menusuk, menyayat, menggores, menggesek klitoris atau memasukkan tumbuh-tumbuhan ke dalam vagina untuk tujuan nonmedis. Kajian kualitatif yang dilakukan Komnas Perempuan pada 2019 menyatakan, praktik P2GP ini merupakan praktik yang membahayakan perempuan dan merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan.

  1. ^ "Praktik sunat perempuan diantara mitos minimnya akses edukasi". Tirto.id. 28 September 2023. Diakses tanggal 15 Maret 2024.