Pelaksana tugas

Pengisi sementara sebuah jabatan administrasi
Revisi sejak 25 September 2009 08.31 oleh Kembangraps (bicara | kontrib)

Pelaksana Tugas (disingkat Plt.) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pelaksana Tugas dipilih oleh pejabat setingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan, namun kadang-kadang dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/walikota. Karena sifat sementaranya, seorang Pelaksana Tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.

Lihat pula