Demokrasi Islam

Sistem demokrasi dengan Prinsip Islam sebagai dasarnya
Revisi sejak 7 Agustus 2024 01.21 oleh Pineapplethen (bicara | kontrib) (tidak perlu tabel ini, duplikat dari wikipedia Bahasa Inggris, terlalu banyak partai non-legislatif yang dimasukkan, yang seharusnya tidak)

Demokrasi Islam adalah demokrasi ideologi politik yang berusaha menerapkan prinsip-prinsip Islam ke dalam kebijakan publik dalam kerangka demokrasi. Teori politik Islam menyebutkan tiga ciri dasar demokrasi Islam: pemimpin harus dipilih oleh rakyat, tunduk pada syariah, dan berkomitmen untuk mempraktekkan "syura", sebuah bentuk konsultasi khusus yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dapat ditemukan dalam berbagai hadits dengan komunitas mereka.[1] Negara-negara yang memenuhi tiga ciri dasar tersebut antara lain Iran dan Malaysia. Afghanistan, Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab adalah contoh negara yang tidak menganut prinsip demokrasi Islam meski negara-negara Islam, karena negara-negara ini tidak mengadakan pemilihan. Pelaksanaan demokrasi Islam berbeda di negara-negara mayoritas muslim, karena interpretasi syariah berbeda-beda dari satu negara ke negara lain, dan penggunaan syariah lebih komprehensif di negara-negara di mana syariah menjadi dasar bagi undang-undang negara.

Konsep liberalisme dan partisipasi demokratis sudah ada di dunia Islam abad pertengahan.[2][3][4] Kekhalifahan Rasyidin dianggap oleh para pendukungnya sebagai contoh awal sebuah negara demokratis dan diklaim bahwa perkembangan demokrasi di dunia Islam akhirnya terhenti setelah perpecahan Sunni–Syiah.[5]

Rujukan

  1. ^ Ghadbian, Najib (July 6, 2003). "Democracy or Self-Interest?". Harvard International Review. Diakses tanggal 2011-10-19. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Weeramantry, Christopher G. (1997). Justice Without Frontiers: Furthering Human Rights. The Hague: Kluwer Law International. hlm. 134–5. ISBN 90-411-0241-8. 
  3. ^ Sullivan, Antony T. (January–February 1997). "Istanbul Conference Traces Islamic Roots of Western Law, Society". Washington Report on Middle East Affairs: 36. Diakses tanggal 2008-02-29. 
  4. ^ Goodman, Lenn Evan (2003). Islamic Humanism. New York: Oxford University Press. hlm. 155. ISBN 0-19-513580-6. 
  5. ^ al-Hibri, Azizah Y. (1998–1999). "Islamic and American Constitutional Law: Borrowing Possibilities or a History of Borrowing". University of Pennsylvania Journal of Constitutional Law. 1 (3): 492–527 [507–25]. 

Pranala luar