Wilayah

area tanah yang dikuasai yurisdiksi tertentu

Wilayah adalah suatu zona yang difungsikan menurut jenis dan kekhususan, suatu area yang saling berhubungan satu sama lain. Wilayah merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional,.[1] Pada masa lampau, sering kali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara kebangsaan, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.Wilayah memiliki banyak arti salah satunya Dalam KBBI wilayah yaitu daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan); Bisa juga di artikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan

Negara

Wilayah dalam sebuah negara bisa dibatasi oleh lautan dan/atau daratan. Wilayah negara itu bisa diperbatas juga oleh tembok atau pagar yang dibangun untuk menambah keamanan.wilayah udara suatu negara pun juga dibatasi.

Wilayah seberang laut

Wilayah seberang laut mengacu kepada entitas teritorial yang dipisahkan oleh samudra dari daratan utama negaranya. Contohnya adalah Teritori Seberang Laut Prancis, Wilayah Seberang Laut Britania Raya, serta Greenland dan Kepulauan Faroe di bawah Denmark.

Lihat pula


  1. ^ Heripoerwanto, Eko D; Deliyanto, Bambang; Wihadanto, Ake (2021). MSLK5106 – Tata Ruang Dan Lingkungan (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1–22. ISBN 9786233120418.