Salat Jamak
Shalat Jamak adalah menggabungkan dua buah shalat pada satu waktu shalat. Orang yang diperbolehkan melakukan shalat jamak adalah mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar). Adapun pasangan shalat yang bisa diijamak adalah shalat Dzuhur dengan Ashar atau shalat Maghrib dengan Isya. Shalat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni jamak taqdim dan jamak takhir. Dikatakan jamak taqdim bila shalat jamak tersebut dilakukan di waktu awal (Dzuhur atau Maghrib) dan jamak takhir bila dilakukan di waktu akhir (Ashar atau Isya).
Dalil
Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ shalat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan shalat dzuhur sampai berhenti untuk shalat Asar. Dan pada waktu shalat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai berhenti untuk shalat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Referensi
- (Indonesia)Shalat dan adab musafir, PKS ANZ