Pantai Maron

pantai di Indonesia
Revisi sejak 24 Mei 2024 02.25 oleh AABot (bicara | kontrib) (~)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pantai Maron (bahasa Jawa: ꦥꦱꦶꦱꦶꦂꦩꦫꦺꦴꦤ꧀, translit. Pasisir Maron) yang terletak di sebelah barat Kota Semarang, tepatnya di sekitar muara Sungai Silandak ini, bisa ditempuh dari dua tempat, yaitu dari Bandara Ahmad Yani atau dari Perumahan Graha Padma, Krapyak. Kira-kira berjarak 3 km dari jalan raya kita sudah bisa sampai di lokasi. Jika menggunakan kendaraan bisa ditempuh sekitar 10 menit. Namun jika ingin jalan kaki, dari ujung perumahan Graha Padma saja bisa memakan waktu 30 menit.

Nama Maron sendiri konon karena pantai ini masih merupakan milik Penerbangan TNI Angkatan Darat (Penerbad), karena merah maroon merupakan warna khas baret Penerbad, maka pantai ini disebut Pantai Maron. Memang kurang jelas siapa yang mengelola Pantai Maron. Yang jelas setiap masuk pantai Maron kita cukup membayar 2 ribu rupiah, untuk biaya parkir.[1]

Jika berkunjung ke Pantai Maron pada Sabtu Sore, Minggu Pagi, Minggu Sore, atau hari-hari libur, bisa dipastikan banyak wisatawan dari area Semarang maupun luar kota. Bahkan bisa dikatakan tidak kalah dari jumlah pelancong di Parangtritis, Yogyakarta ataupun Kuta, Bali. Hampir setiap sudut pantai dan warung-warung di tepi pantai penuh oleh pengunjung.

Lokasi

Pantai Maron terletak di Kota Semarang.[2] Letak Pantai Maron hanya berjarak beberapa ratus meter dari landasan pacu di Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani.[3]

Referensi

  1. ^ "Maron semarang, Indah nan Mempesona"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-27. Diakses tanggal 2018-06-27. 
  2. ^ Diposaptono, S., Budiman, dan Agung, F. (2013). Menyiasati Perubahan Iklim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PDF). Bogor: Penerbit Sains Press. hlm. 327. ISBN 978-979-3556-90-1. 
  3. ^ Parinduri, F. K., Setyorini, L., dan Rismawati (April 2014). "Wisata "Maron Five" Sebuah Wisata dengan Konsep Hutan Bakau" (PDF). Jurnal Ilmiah Mahasiswa. 4 (1): 61. 

Pranala luar