Pustakawan Ahli Utama

Revisi sejak 15 Mei 2024 01.00 oleh Ariska Fisabilillah (bicara | kontrib) (merapikan halaman)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)



Pustakawan Ahli Utama merupakan jenjang jabatan fungsional pustawan yang tertinggi. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu .Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan. Jabatan Fungsional Pustakawan di bina oleh Perpustakaan Nasional.[1] Jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, adalah melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. Pustakawan Ahli Utama mempunyai tugas menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat analisis kompleks terhadap masalah perpustakaan dan kepustakawanan dalam rangka pengembangan yang lebih baik (Fathmi : 2020).

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Catatan ( Suharyanto : 2021). Perpustakaan Nasional

Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari pustakawan keterampilan dan pustakawan keahlian[2]

Pustakawan Keterampilan:

  1. Pustakawan Terampil
  2. Pustakawan Mahir
  3. Pustakawan Penyelia

Pustakawan Keahlian:

  1. Pustakawan Ahl Pertama
  2. Pustakawan Ahli Muda
  3. Pustakawan Ahli Utama

Rincian kegiatan Pustakawan Ahli Utama, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja strategis sebagai koordinator;
  2. Melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat kompleks (strategis nasional);
  3. Membuat prototip/model Perpustakaan yang dipatenkan;
  4. Melakukan pengembangan prototip/model Perpustakaan;
  5. Membangun jejaring Perpustakaan tingkat nasional;
  6. Membangun jejaring Perpustakaan tingkat internasional;
  7. Mengidentifikasi potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pengembangan Kepustakawanan;
  8. Melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan Perpustakaan sebagai narasumber;
  9. Menyempurnakan karya Kepustakawanan; dan
  10. Menelaah Sistem Kepustakawanan.

Data Pustakawan Ahli Utama

Jumlah Pustakawan Ahli Utama di Indonesia sampai dengan Juni 2021 sebanyak 40 orang (Pustakawan Ahli Utama yang masih menjalankan tugas). Berdasarrkan jenis perpustakaan, dari 40 orang Pustakawan Ahli Utama di Indonesia sebanyak 40% ditempatkan di Perpustakaan Nasional. Sebagian besar Pustakawan Ahli Utama berdomisili di Pulau Jawa, dari 40 Pustakawan Ahli Utama 31 orang (77, 5 %) berdomisili di Pulau Jawa.[3] Sedangkan Jumlah Pustakawan Ahli Utama yang tercatat dalam pangkalan data Pusat Pembinaan Pustakawan sebanyak 72 orang.[4]

  1. Perpustakaan Nasional 16 orang
  2. Kementerian Pertanian 1 orang
  3. BPPT 2 orang
  4. BATAN 1 orang
  5. PDDI-LIPI 2 orang
  6. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara 1 orang
  7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat 1 orang
  8. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah 1 orang
  9. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Yogyakarta 1 orang
  10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur 1 orang
  11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bali 4 Orang
  12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah 1 orang
  13. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan 1 orang
  14. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Malang 1 Orang
  15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerta 1 orang
  16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sukabumi 1 orang
  17. Institut Pertanian Bogor 1 orang
  18. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 1 orang
  19. Universitas Sumatera Utara 1 orang
  20. Universitas Udayana 1 orang

Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dalam hal kenaikan jabatan, dijelaskan bahwa: “Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan menduduki jabatan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e harus menyusun naskah orasi ilmiah dan disampaikan pada pertemuan ilmiah”. Orasi ilmiah ini saat ini dikenal dengan istilah pidato pengukuhan. Artinya Pustakawan Ahli Utama yang akan naik menjadi golongan ruang IV/e harus menyampaikan orasi ilmiah atau pidato pengukuhan pada pertemuan ilmiah. Dalam kurun waktu 1995 s.d. 2019 telah dilaksanakan 26 pidato pengukuhan Pustakawan Ahli Utama. Pengukuhan pertama dilaksanakan pada tahun 1995 adalah Soekarman Kartosedono dan Prabowo Tjitropranoto di Perpustakaan Nasional. Hampir semua Pustakawan Ahli Utama melaksanakan pidato pengukuhan di Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina, hanya pada tahun 2007 untuk pertama kali pidato pengukuhan dilaksanakan di tempat Pustakawan Ahli Utama berkarya di Universitas Gadjahmada Yogyakarta, yaitu Lasa H.S. dan Purwono.[5].

Perpustakaan Nasional pada tanggal 6 Desember 2021 mengukuhkan 4 orang pustakawan ahli utama, yaitu : 1. Dra. Adriati, M.Hum.,(Perpustakaan Nasional) dengan judul orasi Penguatan peran Perpustakaan Nasional sebagai pusat copy cataloging. 2. Ir. Rochani Nani Rahaya, M.Si (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dengan judul orasi Peran pustakawan dalam pengembangan kemas ulang pengetahuan. 3. Sari Puspita Andriani Sulistyowati, SH. (DKP Provinsi Jawa Tengah) dengan judul orasi Perpustakaan Desa unggul sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat . 4. Drs. Tupan (Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan judul orasi Reposisi dan peran PDDI sebagai pengelola data primer dan keluaran hasil penelitian Indonesia. Dewan Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama terdiri dari Ketua Majelis PengukuhanPustakawan Ahli Utama, Drs, Muhammad Syarif Bando, MM.. Sekretaris Ibu Woro Titi Haryanti, MA., Anggota, Dra. Ofy Sofiana, M.Hum., 2. Drs. Deni Kurniadi, M.Hum., 3. Dr. Luki Jayanti, SIP., M.Hum.

Referensi



  1. ^ Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2014). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpustakaan Nasional. 
  2. ^ Perpustakaan Nasional (2019). Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpustakaan Nasional. hlm. 329 halaman–4. 
  3. ^ Perpustakaan Nasional, Pusat Pembinaan Pustakawan (8 Juni 2021). [- "Permasalahan, Usulan Program dan Rekomendasi Kegiatan FGD (Forum Diskusi Terpumpun) Pustakawan Ahli Utama"] Periksa nilai |url= (bantuan). Pusat Pembinaan Pustakawan. Diakses tanggal 8 Juni 2021.  line feed character di |title= pada posisi 85 (bantuan)
  4. ^ Perpustakaan Nasional, Pusat Pembinaan Perpustakaan (2021). "Data Pustakawan". Pusat Pembinaan Pustakawan. Diakses tanggal 9 Juni 2021. 
  5. ^ Fathmi., Arief Wicaksono (2020). "Profil Pustakawan Ahli Utama dan Pengukuhannya". Media Pustakawan. 27 (3): 212–227.