Menteri negara

Revisi sejak 18 Oktober 2009 10.29 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (memindahkan Menteri negara (Indonesia) ke Menteri negara melalui peralihan)

Menteri negara adalah menteri dalam kabinet pemerintah Indonesia yang memimpin kementerian dengan nomenklatur "Kementerian Negara".

Bidang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri negara membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu:

  • Urusan perencanaan pembangunan nasional
  • Urusan aparatur negara
  • Urusan kesekretariatan negara
  • Urusan badan usaha milik negara
  • Urusan pertanahan
  • Urusan kependudukan
  • Urusan lingkungan hidup
  • Urusan ilmu pengetahuan
  • Urusan teknologi
  • Urusan investasi
  • Urusan koperasi
  • Urusan usaha kecil dan menengah
  • Urusan pariwisata
  • Urusan pemberdayaan perempuan
  • Urusan pemuda
  • Urusan olahraga
  • Urusan perumahan
  • Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal

Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian negara tersendiri.

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, ada 10 posisi menteri negara, yaitu:

Pengubahan

Kementerian negara dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian negara dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Susunan organisasi

Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:

Lihat pula