Selopuro, Lasem, Rembang
Selopuro adalah desa di kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah, Indonesia.
Selopuro | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kabupaten | Rembang | ||||
Kecamatan | Lasem | ||||
Kode pos | 59271 | ||||
Kode Kemendagri | 33.17.14.2011 | ||||
Luas | 3.97122 km² | ||||
Jumlah penduduk | 5211 jiwa | ||||
Kepadatan | 1312 jiwa/km² | ||||
|
Sejarah Desa Selopuro
Pada zaman dahulu, tanah Jawa masih berupa hutan belantara dengan hanya sedikit perkampungan. Pada tahun 1745 Masehi, di Lasem sudah berdiri sebuah Kerajaan yang dipimpin oleh Ratu Dewi Indu. Sementara itu, Suroadimenggolo III, seorang bangsawan dari Semarang, menjadi Bupati Lasem. Ia berkedudukan di dukuh Tulis, yang juga dikenal sebagai "Loji" dan berfungsi sebagai kantor Bupati Lasem. Suroadimenggolo III mendirikan tangsi militer di puncak bukit Gebang.
Sebelum terbentuknya Desa Selopuro, wilayah tersebut terbagi menjadi empat pedukuhan, yaitu: Dukuh Gapuro, Dukuh Topar, Dukuh Klindon, dan Dukuh Tulis. Menurut cerita para sesepuh desa terdahulu, pedukuhan yang paling tua adalah Dukuh Gapuro, yang sekarang disebut Dukuh Gepuro. Pedukuhan berikutnya adalah Dukuh Topar, kemudian Dukuh Klindon, dan yang terakhir adalah Dukuh Tulis. Dukuh Gepuro disebut dukuh tertua,karena Dukuh Gepuro sebagai pintu masuk kewilayah selopuro.
- Dukuh Gepuro pada zaman itu pernah menjadi pusat Penerintahan Desa atau Petinggen yang dipimpin seorang Petinggi yang bernama Sumo Lasi.
- Dukuh Topar pernah menjadi pusat Pemerintahan Desa atau petinggen Topar yang di pimpin Petinggi atau Kepala Desa bernama Abdul Roslan.
- Dukuh Klindon pernah menjadi pusat Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh Petinggi yang bernama Wirowar.
- Dukuh Tulis pernah menjadi pusat Pemerintahan Desa atau Petinggen pada waktu itu dipimpin oleh Petinggi yang bernama Wardini Suryoningrat.
- Dukuh Ngadangan pada waktu itu masih dalam keadaan hutan belantara belum ada perkampungan, akan tetapi tempat itu strategis diperempatan jalan digunakan untuk mengadang pangan para tengkulak/bakul dan para petani yang menjual daganganya cukup disitu, seperti gaplek, jagung, ketela, dan randu ditimbang dengan memakai timbangan jagang tiga yang sehari harinya digunakan ngadang pangan kemudian tempat itu disebut Ngadangan.
Dukuh Tulis merupakan wilayah pemerintahan desa yang awalnya dipimpin oleh Petinggi Wardini Suryoningrat. Kemudian, pemerintahan Selopuro yang terdiri dari beberapa wilayah dukuhan digabung menjadi satu desa, yaitu Desa Selopuro. Nama "Selopuro" berasal dari kata "Selo" yang berarti batu dan "Puro" yang berarti gapuro atau pintu, sehingga "Selopuro" berarti gapuro yang terbuat dari batu. Wardini Suryoningrat menjabat sebagai Petinggi hingga tahun 1945.
Setelah Wardini Suryoningrat meninggal, Desa Selopuro mengadakan pemilihan Kepala Desa dengan cara unik, yaitu menggunakan biting (tusuk gigi) yang dimasukkan ke dalam bumbung (tabung bambu). Kandidat yang mendapatkan biting terbanyak menjadi Kepala Desa. Hasil pemilihan menunjukkan Bapak Supangi sebagai pemenang, dan ia menjabat sebagai Kepala Desa dari tahun 1945 hingga 1983.
Pada tahun 1985, diadakan pemilihan kepala desa (pilkades) dan yang terpilih adalah Warman yang menjabat hingga tahun 1998. Pada akhir tahun 1998, tepatnya tanggal 18 Desember, diadakan pilkades lagi dan yang terpilih menjadi Kepala Desa adalah Fuat Fathoni yang menjabat hingga tahun 2006. Setelah itu, pemilihan kepala desa berikutnya menghasilkan Sunarno sebagai Kepala Desa yang menjabat dari tahun 2007 hingga 2019, menjabat selama dua periode. Demikianlah sejarah asal-usul wilayah-wilayah dukuhan menjadi Desa Selopuro.
Kondisi Demografis Selopuro
Desa Selopuro terdiri dari 5 dukuh (RW), yang masing-masing terdiri dari sejumlah RT.
Dukuh | Jumlah RT |
---|---|
TULIS | 9 |
KLINDON | 4 |
NGADANGAN | 6 |
TOPAR | 3 |
GEPURO | 2 |
Desa Selopuro menjadi jalur yang dilewati oleh desa-desa lain seperti Desa Kajar, Desa Gowak, Desa Sendangcoyo, dan lainnya. Biasanya desa-desa tersebut akan melewati Desa Selopuro untuk pergi ke daerah kecamatan ataupun kota. Orbitasi ke kecamatan dari Desa Selopuro berjarak sekitar 2 km, dan ke kabupaten sekitar 15 km.
Kondisi Geografis Desa Selopuro
Desa Selopuro adalah desa yang cenderung datar, meskipun terletak di dekat gunung. Walaupun sudah banyak pemukiman, lahan untuk pertanian pun masih cukup luas. Desa Selopuro dikelilingi oleh desa-desa lainnya yang secara langsung berbatasan.
Arah | Berbatasan Dengan |
---|---|
Utara | Desa Sendangsari |
Selatan | Desa Warugunung |
Barat | Desa Ngemplak dan Sumbergirang |
Timur | Desa Sendangcoyo dan Kajar |
Organisasi dan Kelembagaan Desa Selopuro
Lembaga Pemerintahan Desa Selopuro
Jabatan | Nama Aparat |
---|---|
Kepala Desa | Fendy Mustika Aji S, Pust |
Sekretaris Desa | Isrondi |
Kepala Urusan Keuangan | Suratman |
Kepala Urusan TU dan Umum | Lasipin |
Kepala Urusan Perencanaan | Kasdi |
Kepala Seksi Pemerintahan | Wardi |
Kepala Seksi Kesejahteraan | Karmuji |
Kepala Seksi Pelayanan | Lasipin |
Selain Kepala Desa, Sekretaris, Kepala Urusan dan Kepala Seksi, ada juga Kepala Dusun atau Kepala Dukuh yang merupakan bagian dari perangkat Desa.
Dukuh | Nama Aparat |
---|---|
Tulis | Karyono |
Klindon | Pardam |
Ngadangan | Tugito |
Gepuro | Suyanto |
Topar | Suyanto |
Desa Selopuro juga memiliki Badan Permusyawaratan Desa.
Jabatan | Nama Aparat |
---|---|
Ketua BPD | Happy Purwanto, S.Pd. M.si |
Wakil Ketua BPD | Hendro Tanoko, S. PT, M. M |
Sekretaris BPD | Andi Mustofa |
Anggota |
|
Lembaga Masyarakat
Selain perangkat desa, Desa Selopuro juga memiliki kelembagaan masyarakat
Nama Lembaga / Organisasi | Jumlah di desa |
---|---|
LPM | 1 |
PKK | 1 |
Posyandu | 6 |
Pengajian | 12 |
Simpan Pinjam | 6 |
Kelompok Tani | 5 |
Gapoktan | 1 |
Karang Taruna | 2 |
Risma | 10 |
Ormas | 1 |
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan