Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur

Revisi sejak 28 Agustus 2024 02.21 oleh Kopijawi (bicara | kontrib)

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana  otonomi daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Timur, mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang lingkungan.[2]

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur
Logo Provinsi Jawa Timur
Informasi lembaga
Dibentuk2014; 10 tahun lalu (2014)
Wilayah hukumJawa Timur
Kantor pusatJl. Wisata Menanggal 38, Surabaya
Jawa Timur
Pegawai170 ASN (BPS Tahun 2022)
Anggaran tahunanRp.- (laporan realisasi anggaran) (TA 2022)
Pejabat eksekutif
  • Jempin Marbun, S.H.
Lembaga indukJawa Timur
Situs webd.jatimprov.go.id
Catatan kaki
[1]

Referensi

  1. ^ "Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur". Profil Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur. 
  2. ^ Sekda, Biro Hukum. "Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur". Biro Hukum Sekretariat Jawa Timur.