Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial

Revisi sejak 29 November 2024 13.51 oleh Dhanuxz (bicara | kontrib) (Dhanuxz memindahkan halaman Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial: Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan -> Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial)

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
dan Kemitraan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Ir. Mahfudz, M.P
Situs web
pskl.menlhk.go.id

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar