Hari terjepit
Hari terjepit (takbaku: hari kejepit) adalah satu atau dua hari kerja yang terletak di antara dua hari libur, biasanya antara hari libur dan akhir pekan. Hari ini sering kali menjadi alasan bagi pegawai untuk mengambil cuti atau membolos (alpa). Di Indonesia, hari terjepit yang berada di dekat hari libur Idul Fitri atau Natal sering dijadikan "cuti bersama" yang ditentukan oleh pemerintah.
Contoh hari terjepit yang selalu ada setiap tahunnya adalah hari Jumat setelah Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus yang selalu jatuh pada hari Kamis. Perbedaan sistem penanggalan yang digunakan untuk menentukan hari libur membuat hari terjepit tidak selalu dapat ditentukan pada tanggal yang sama setiap tahun.
Lihat juga
Pranala luar
- Hari Kejepit Nasional di Indonesia pada tahun 2015 menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi[pranala nonaktif permanen]