Manulangi Tulang
Manulangi Tulang (secara harfiah manulangi berarti menyupkan, dan Tulang berarti Paman), adalah upacara adat dalam kebudayaan Batak untuk mengesahkan pernikahan dari seorang keponakan yang tidak menikahi sepupu dari saudara laki-laki ibunya yang seharusnya merupakan tunangannya (pariban).[1] Namun kini adat ini mulai bergeser, bukan hanya sebuah syarat untuk pernikahan seorang laki-laki, namun juga sebagai upaya mohon dan restu saat merantau. [2]
Prosedur
Seorang keponakan diwajibkan membawa tudu-tudu sipangan (makanan) kepada Tulang dan Nantulangnya, bersama Ayah dan Ibunya. Sebagai balasan, Tulang akan memberikan balik makanan kepada keponakannya, lalu menanyakan maksud dan tujuan kedatangan keponakan tersebut. [1]
Referensi
- ^ a b [https://budaya-indonesia.org/Manulangi-Tulang Manulangi Tulang dari situs budaya indonesia
- ^ Dewi Sartika Siregar, Asrul Siregar, Amhar Kudadiri. [https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/11069/8771/20527#:~:text=Upacara%20Adat%20Manulangi%20Tulang%20ini%20wajib%20hukumnya,daerah%20yang%20masih%20sangat%20melestarikan%20adat%2Distiadatnya%2C%20termasuk Analisis Makna Tuturan Umpasa "Manulangi Tulang" dalam Adat Batak Toba di Desa Hutapaung Kecamatan Pollung: Kajian Antropolinguistik dari situs jptam