Manulangi Tulang

Revisi sejak 23 September 2024 14.46 oleh Hariadhi (bicara | kontrib)

Manulangi Tulang (secara harfiah manulangi berarti menyupkan, dan Tulang berarti Paman), adalah upacara adat dalam kebudayaan Batak untuk mengesahkan pernikahan dari seorang keponakan yang tidak menikahi sepupu dari saudara laki-laki ibunya yang seharusnya merupakan tunangannya (pariban).[1] Namun kini adat ini mulai bergeser, bukan hanya sebuah syarat untuk pernikahan seorang laki-laki, namun juga sebagai upaya mohon dan restu saat merantau. [2]

Prosedur

Seorang keponakan diwajibkan membawa tudu-tudu sipangan (makanan) kepada Tulang dan Nantulangnya, bersama Ayah dan Ibunya. Sebagai balasan, Tulang akan memberikan balik makanan kepada keponakannya, lalu menanyakan maksud dan tujuan kedatangan keponakan tersebut. [1]

Referensi

  1. ^ a b [https://budaya-indonesia.org/Manulangi-Tulang Manulangi Tulang dari situs budaya indonesia
  2. ^ Dewi Sartika Siregar, Asrul Siregar, Amhar Kudadiri. [https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/11069/8771/20527#:~:text=Upacara%20Adat%20Manulangi%20Tulang%20ini%20wajib%20hukumnya,daerah%20yang%20masih%20sangat%20melestarikan%20adat%2Distiadatnya%2C%20termasuk Analisis Makna Tuturan Umpasa "Manulangi Tulang" dalam Adat Batak Toba di Desa Hutapaung Kecamatan Pollung: Kajian Antropolinguistik dari situs jptam