Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Dr. Ir. Ismail, M.T. |
Situs web | |
www |