Keterlibatan sipil adalah upaya partisipasi aktif dari masyarakat agar dapat mempengaruhi pemerintah secara positif dalam hal pengambilan keputusan dalam konteks kebijakan publik sebagai perwujudan dari kegiatan demokrasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).[1][2]

Implementasi

Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh agar masyarakat sipil dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah. Pertama, masyarakat sipil dapat terlibat dalam suatu proses diskusi melalui forum diskusi, konsultasi publik sehingga pemerintah mendengar saran dan masukan dari masyarakat sebelum memutuskan kebijakan. Kedua, masyarakat sipil dapat mengarahkan dan memobilisasi masa untuk menggelar aksi protes, petisi untuk mengupas masalah-masalah yang sangat krusial di pemerintahan. Ketiga, masyarakat sipil dapat mengawasi kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah, mempelajari lebih dalam, lalu membuat umpan balik yang positif. Keempat, masyarakat sipil terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berupa pelatihan dan penyuluhan yang akan bermanfaat untuk para warga. Kelima, dengan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung program-program kerja yang memang sejalan dengan kepentingan masyarakat. Kelima hal tersebut akan lebih efektif jika masyarakat sipil yang memang terlibat dengan pemerintah memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pemerintah. Masyarakat dapat meningkatkan pengaruhnya dengan cara berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan serta memperluas jaringan dengan organisasi dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan cukup kuat.[1]

Referensi

  1. ^ a b admin (2024-06-04). "Keterlibatan Masyarakat Sipil Proses Pengambilan Keputusan Pemerintahan". Pusat Pengelolaan Data Pendidikan Tinggi. Diakses tanggal 2024-12-11. 
  2. ^ Putra, Bayu Karunia; Sihidi, Iradhad Taqwa (2022). "Keterlibatan Negara dan Masyarakat Sipil dalam Proses Menuju Demokratisasi di Indonesia". Hukum Responsif. 13 (2): 70.