Atty Suharti Tochija

Wali Kota Cimahi ke-2 (2012—2017)
Revisi sejak 12 Desember 2024 00.32 oleh WillsonEP09 (bicara | kontrib) (Mengembalikan suntingan oleh Patria lupa (bicara) ke revisi terakhir oleh WillsonEP09)

Atty Suharti Tochija (lahir 24 November 1955) adalah Wali Kota Cimahi kedua yang menjabat pada periode 2012—2017, menggantikan suaminya Itoc Tochija.[1] Pada tahun 2016, ia dan suaminya ditangkap atas kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.[2] Kasus ini membuat Atty diberhentikan dari jabatan Wali Kota Cimahi pada 8 Juni 2017.[3][4]

Atty Suharti Tochija
Wali Kota Cimahi ke-2
Masa jabatan
22 Oktober 2012 – 8 Juni 2017
Presiden
GubernurAhmad Heryawan
WakilSudiarto
Sebelum
Pendahulu
Itoc Tochija
Pengganti
Sudiarto (Pelaksana tugas)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir24 November 1955 (umur 69)
Cimahi, Jawa Barat, Indonesia
Suami/istriItoc Tochija
Anak4
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Penghargaan

Tanda kehormatan

  • Nasional
    •   Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha (2015)[5]

Referensi

  1. ^ "Atty Suharti-Sudiarto Resmi Jabat Walikota-Wakil Walikota Cimahi". Detik.com. 22 Oktober 2012. 
  2. ^ Ramadhan, Dony Indra. "Eks Walkot Cimahi Atty Suharti Menangis Usai Divonis 4 Tahun Bui". Detik.com. Diakses tanggal 7 Februari 2019. 
  3. ^ Djumena, Erlangga, ed. (8 Juni 2017). "Atty Suharti Diberhentikan Sementara sebagai Wali Kota Cimahi". Kompas.com. Diakses tanggal 31 Desember 2017. 
  4. ^ Solehudin, Mochamad (8 Juni 2017). BBN, ed. "Atty Suharti Diberhentikan Sementara Sebagai Wali Kota Cimahi". detikcom. Diakses tanggal 31 Desember 2017. 
  5. ^ "Walikota Cimahi Raih Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha". jdih.cimahikota.go.id. 28 April 2015.