Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018
Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 (bahasa Melayu: Akta Anti-Berita Tidak Benar 2018) adalah sebuah undang-undang yang disahkan oleh Pemerintah Federal Malaysia yang isinya menentang pengadaan berita palsu di Malaysia.
Pengesahan
Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 disahkan oleh Parlemen Malaysia pada bulan April 2018.[1] Pengenalan terhadap Undang-Undang Anti-Berita Palsu diilakukan oleh Koalisi Barisan Nasional Malaysia yang bertindak sebagai perwakilan Pemerintah Feredal Malaysia saat itu. Azalina Othman Said selaku salah satu menteri dalam Sekretariat Perdana Menteri Malaysia ketika itu, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Anti-Berita Palsu untuk menghentikan penyebaran berita palsu yang merupakan ancaman bagi keamanan nasional dan ketertiban umum di Malaysia.[2]
Penentangan dan pencabutan
Pengesahan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 dilakukan sebelum pelaksanaan Pemilihan umum Malaysia ke-14 pada bulan Mei 2018. Sebelum diadakannya pemilihan umum, saingan politik Koalisi Barisan Nasional yaitu Koalisi Pakatan Harapan memberikan sentimen politik berupa manifesto yang menyatakan akan mencabut Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 ketika terpilih.[2] Pemungutan suara yang diadakan pada tanggal 9 Mei 2018 memenangkan Koalisi Pakatan Harapan dan menjadi koalisi utama dalam Pemerintah Federal Malaysia menggantikan Koalisi Barisan Nasional.[3][4]
Setelah terpilih sebagai perwakilan Pemerintah Federasi Malaysia, Koalisi Pakatan Harapan mengajukan usulan rancangan undang-undang untuk pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018. Pada tanggal 16 Agustus 2018, Dewan Rakyat Malaysia yang berstatus sebagai majelis rendah, memberikan suara untuk mencabut Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018. Namun usulan pencabutan ditolak oleh Dewan Negara Malaysia yang berstatus sebagai majelis tinggi. Setelah penolakan ini, ditetapkan masa tenang selama setahun sesuai ketentuan Pasal 68 dalam Konstitusi Malaysia. Kemudian pada bulan Oktober 2019, Koalisi Pakatan Harapan kembali mengusulkan rancangan undang-undang pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018.[5] Dewan Rakyat Malaysia kembali mengesahkan rancangan undang-undang tersebut dan mengajukannya kepada Dewan Negara Malaysia dan juga kepada Raja Malaysia. Pengajuan kepada Raja Malaysia membuat rancangan undang-undang untuk pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 otomatis akan disahkan menjadi undang-undang tanpa terpengaruh oleh keputusan Dewan Negara Malaysia. Kondisi pengesahannya terjadi jika pengajuan rancangan undang-undang tersebut mendapat persetujuan oleh Raja Malaysia dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengajuan.[6]
Referensi
Catatan kaki
- ^ Ambardi, K., dkk. (ed.). Jurnalisme, “Berita Palsu’’, & Disinformasi: Buku Pegangan untuk Pendidikan dan Pelatihan Jurnalisme [Journalism, ‘Fake News’ & Disinformation]. Diterjemahkan oleh Wendratama, Engelbertus. Paris: Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. hlm. 22. ISBN 978-92-3-000076-9.
- ^ a b Leong 2021, hlm. 11.
- ^ BERSIH 2.0, Komas dan Suaram (2018). Election Observation Report of the 14th Malaysian General Election (PDF) (dalam bahasa Inggris). Petaling Jaya: Bersih & Adil Network. hlm. 46. ISBN 978-967-16161-0-9.
- ^ Sualman, I., Razak, F.H. A., dan Jalli. N., ed. (2021). Media, Politics and Democracy in the 14th Malaysian General Election (PDF). Shah Alam: UiTM Press. hlm. vii. ISBN 978-967-363-762-1.
- ^ Leong 2021, hlm. 1-2.
- ^ Leong 2021, hlm. 12.
Daftar pustaka
- Leong, Pauline Pooi Yin (Juni 2021). Digital Mediatization and the Sharpening of Malaysian Political Contests (PDF) (dalam bahasa Inggris). ISEAS Publishing. ISBN 978-981-495-187-6.