Berita palsu di Malaysia

Pemerintah Malaysia telah mengadakan lima strategi penghentian penyebaran berita palsu di Malaysia, yaitu komunikasi strategis, penyediaan jaringan pengecekan fakta, koordinasi antarlembaga, kolaborasi lintas fungsi dan legislasi dan penegakan hukum.

Strategi penghentian

Komunikasi strategis

Komunikasi strategis dilakukan dengan melawan informasi dengan informasi. Perdana Menteri dan setiap Menteri di Malaysia diberi kewenangan sebagai juru bicara Pemerintah Malaysia dalam membahas is-isu spesifik sesuai bidang pemerintahannya masing-masing. Juru bicara melalui konferensi pers atau pernyataan publik mengadakan pengakuan, klarifikasi dan sanggahan atas suatu berita palsu. Penyampaian dilakukan oleh juru bicara melalui media arus utama dan saluran media sosial yang terverifiikasi.[1]

Jaringan pengecekan fakta

Pemerintah Malaysia telah menyediakan layanan pengecekan fakta untuk memeriksa kebenaran suatu informasi dan mencegah penyebaran berita palsu yaitu melalui Sebenarnya.my dan MyCheck Malaysia. Pada Sebenarnya.my, pengguna disediakan platform untuk memeriksa konten yang tidak diverifikasi yang mereka terima dan untuk menyalurkan atau berbagi berita yang tidak diverifikasi ke Portal. Verifikasi keakuratan berita dilakukan oleh Portal terhadap lembaga yang sesuai dengan yurisdiksi atas masalah tertentu. Sedangkan MyCheck Malaysia merupakan situs web pengecekan fakta secara independen yang dibuat pada bulan Maret 2020 untuk mengecek suatu berita palsu atau misinformasi. Pengecekan fakta di MyCheck Malaysia berdasarkan inisiatif dari Kantor Berita Nasional Malaysia (Bernama). Bernama melakukan pembuatan berita faktual yang andal sesuai dengan pedoman standar Jaringan Pengecekan Fakta Internasional (IFCN).[1]

Koordinasi antar lembaga dan penegakan hukum

Penegakan hukum terhadap berita palsu dapat dilaksanakan setelah suatu kementerian atau lembaga penegak hukum di Malaysia menerbitkan pernyataan publik yang memberi penjelasan, klarifikasi dan/atau bantahan atas suatu konten berita yang salah dan menyesatkan. Proses penetapan suatu konten berita sebagai berita palsu atau disinformasi berdasarkan kepada hasil pemantauan dari satuan koordinasi yang ditugaskan pada masing-masing kementerian atau lembaga penegak hukum di Malaysia. Pelaksanaan penegakan hukum atas berita palsu di Malaysia dilakukan oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia dan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Penegakan hukum dipertimbangkan berdasarkan pelanggaran hukum setempat yang relevan.[2]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b Irwansyah 2024, hlm. 61.
  2. ^ Irwansyah 2024, hlm. 60.

Daftar pustaka