Kode Praktik Australia tentang Misinformasi dan Disinformasi
Kode Praktik Australia tentang Misinformasi dan Disinformasi (bahasa Inggris: Australian Code of Practice on Disinformation and Misinformation, disingkat ACPDM) adalah sebuah kode praktik untuk menangani misinformasi dan disinformasi di Australia.
Pembuatan
Pemerintah Australia merupakan salah satu pemerintah di dunia yang menggunakan pendekatan pembuatan undang-undang dan peraturan dalam menangani penyebaran konten dalam jaringan yang merupakan disinformasi.[1] Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Australia untuk membuat kode praktik sukarela yang dapat digunakan untuk menangani disinformasi dalam jaringan.[2]
Pada tahun 2019, Pemerintah Australia membuat permintaan kepada Digital Industry Group Inc (DIGI) untuk membuat Kode Praktik Australia tentang Misinformasi dan Disinformasi (ACPDM). Permintaan ini dilakukan setelah Pemerintah Australia memperoleh pembelajaran dari Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi. ACPDM dibuat untuk memberikan transparansi tentang perlindungan yang digunakan oleh platform digital terhadap bahaya dari penyebaran disinformasi dan misinformasi.[3]
Pengembangan kode praktik dilakukan oleh platform digital utama di Australia dengan pengawasan oleh pembuat kebijakan media di Australia.[2]
Komponen lain yang muncul dari kerangka konten daring Australia adalah kode praktik sukarela untuk disinformasi daring. Kode ini muncul dari Australian Competition and Consumer’s Digital Platforms Inquiry, yang merekomendasikan kode untuk menangani keluhan tentang disinformasi serta aturan baru yang akan memaksa Facebook dan Google untuk membayar media atas penggunaan konten mereka. Pemerintah meminta platform digital utama untuk mengembangkan kode sukarela, yang diawasi oleh regulator media Australia. Namun, pada akhir tahun 2020, Otoritas Komunikasi dan Media Australia dilaporkan mengeluhkan rancangan kode yang dibuat oleh DIGI dan kelompok lain tidak memenuhi harapan dan konsultasi terus berlanjut.
DIGI berhasil menyusun dan menerbitkan ACPDM pada tahun 2021.[3]
Penandatanganan komitmen
Penandatanganan komitmen terhadap Kode Praktik Australia tentang Misinformasi dan Disinformasi telah ditandantangani oleh delapan pihak penyedia platform digital, yaitu Adobe Inc, Apple, Google, Meta, Microsoft, Redbubble, TikTok, dan Twitch. Komitmen yang dinyatakan oleh semua penandatangan ialah mengurangi risiko bahaya yang timbul dari disinformasi dan misinformasi. Masing-masing penandatangan komitmen juga harus menerbitkan laporan transparansi tahunan tentang pengambilan tindakan dalam melawan misinformasi dan disinformasi. Para penandatangan komitmen juga dapat menambahkan pernyataan terhadap komitmen lain sesuai dengan sifat layanan platform digitalnya masing-masing.[3]
Pemanfaatan bagi perundang-undangan
Kode Praktik Australia tentang Misinformasi dan Disinformasi dijadikan sebagai acuan oleh Pemerintah Australia dalam merancang undang-undang baru yang dapat memberikan kewenangan kepada Otoritas Komunikasi dan Media Australia untuk melawan misinformasi dan disinformasi dalam jaringan. Undang-undang ini direncanakan akan melawan misinformasi dan disinformasi dalam jaringan yang dianggap berbahaya bagi Pemerintah Australia. Niat untuk membuat undang-undang tersebut diumumkan oleh Pemerintah Australia pada tanggal 20 Januari 2023.[4]
Pada tanggal 25 Juni 2023, Pemerintah Australia telah merilis draf yang memaparkan Rancangan Undang-Undang Amandemen Undang-Undang Komunikasi (Memerangi Misinformasi dan Disinformasi). Pemaparan dilakukan oleh Pemerintah Australia untuk konsultasi kepada publik Australia. Konsultasi berlangsung hingga penutupan konsultasi pada 20 Agustus 2023. Fokus utama dalam rancangan undang-undang tersebut ialah peningkatan transparansi platform digital di Australia dalam penanganan dan pengelolaan misinformasi dan disinformasi selama memberikan layanan kepada publik.[4]
Referensi
Catatan kaki
Daftar pustaka
- Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) (2024). Facts not Fakes: Tackling Disinformation, Strenghthening Information Integrity (PDF) (dalam bahasa Inggris). Paris: OECD Publishing. doi:10.1787/d909ff7a-en. ISBN 978-92-64-98010-5.