Kampanye hitam dalam pilkada
Artikel ini sedang dikembangkan sehingga isinya mungkin kurang lengkap atau belum diwikifikasi. Mohon untuk sementara jangan menyunting halaman ini untuk menghindari konflik penyuntingan.
Pesan ini dapat dihapus jika halaman ini sudah tidak disunting dalam beberapa jam. Jika Anda adalah penyunting yang menambahkan templat ini, harap diingat untuk menghapusnya setelah selesai atau menggantikannya dengan {{Under construction}} di antara masa-masa menyunting Anda.
|
Kampanye hitam, atau black campaign, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan fenomena yang merusak integritas proses demokrasi. Kampanye ini melibatkan penyebaran informasi palsu, fitnah, dan upaya menjatuhkan reputasi lawan politik tanpa dasar fakta yang valid.
Dampak Kampanye Hitam dalam Pilkada
Menurunnya Kepercayaan Publik: Kampanye hitam dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan institusi politik. Masyarakat menjadi skeptis terhadap informasi yang disampaikan selama kampanye, yang dapat mengurangi partisipasi politik.[1]
Rujukan
- ^ Puansah, Irman; Parapat, Natalia (2024-08-12). "Kampanye Hitam Pada Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia". Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora. 8 (3): 1396–1406. ISSN 2598-6236.