Persekutuan komanditer

Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: commanditaire vennootschap, bahasa Jerman: Kommanditgesellschaft, cv atau CV

Pisahkan Penyimpanan elemen besi, Seng Tipis dan Besi Anti Karat Untuk Melakukan Desain Produk Marketing Sesuai Ukuran Daya Muatan Benda Ai, Mechine Learning (Rakitan) Mesin Electric

Pisahkan Harga Strika Dan Harga Baterai charger Ruangan Penyambungan Kabel Ground Kawat elemen besi strika Dan Kabel Charger Baterai

Tools sediakan (Timah) Untuk memperkuat Daya energy Pada Seraput Kabel ground Lem Korea Dan Solasi Elektrik

Industri Pengolahan Jadi Mesin Electric Temperature Laminator (Harga) Laminator Dan Electrical Pemanas Listrik

Jika Masih Baru Di TOKO Maka CV Di Daur Ulang menjadi Pengolahan Jadi = Toko CV

Semua Ini Bisa didaur Ulang Kembali

Apakah Mau dijual Jika Masih Baru Kemudian Masih Bisa Digunakan Industri Pengolahan

di Indonesia dan Belanda, CommV di Belgia) adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin[1]. Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif[1]. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis[1]. Sekutu aktif ini memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan[1]. Termasuk perjanjian pihak ketiga[1]. Sekutu aktif sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau persero[1]. Kedua, sekutu pasif adalah sekutu yang mengivestasikan modalnya dengan perjanjian tertulis internal kedua belah pihak di suatu perusahaan[1]. Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, mitra pasif tersebut hanya bertanggung jawab atas modal yang dikandungnya[1]. Kemudian jika perusahaan memperoleh labam mitra pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer, Sekutu pasif juga tidak memiliki hak untuk mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan[1].

CV biasanya didirikan dengan akta notaris, NPWP, NIB, TDP, SIUP, SIUJK, SBU dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri[1][2][3].

Jenis-jenis CV

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

  • Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu Komplemen, sedangkan yang lainnya adalah sekutu Komanditer tidak beresiko.

  • Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer beresiko.

  • Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham-saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Beresiko[4].

Prosedur Pendirian

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma[5].

Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang[6].

Berakhirnya Persekutuan

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)

Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.

Secara logika, berakhirnya Persekutuan Komanditer dalam keadaan Sekutu Pailit adalah akibat dari persatuan inbreng yang dilakukan. Padahal Pailit mengharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Dari konsep ini terlihat pembubaran persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sekutu Debitor sebagai budle pailit dari inbreng yang ada[7].

Kelebihan dan kekurangan

Uraian kelebihan dan kekurangan Persekutuan komanditer:[8]

Kelebihan

  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  • Dari segi manajemen, memiliki kemampuan yang lebih besar minimal memiliki tenaga ahli yang membidangi seperti kompetensi inti.

Kekurangan

  • Sebagian anggota atau sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
  • Bagi sekutu pimpinan, sulit untuk menarik kembali modalnya.

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j https://bursadvocates.com/cara-mendirikan-cv/
  2. ^ Hafidha, Selma Intania (2020-10-01). Adelin, Fadila, ed. "CV Adalah Persekutuan Komanditer, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-10-28. 
  3. ^ http://erepo.unud.ac.id/id/eprint/14518/1/4522e3aae6076e2f902746607adda7f4.pdf
  4. ^ https://bbs.binus.ac.id/business-creation/2020/10/jenis-jenis-persekutuan-komanditer/
  5. ^ Alexander Thian (2022). Hukum Bisnis. Penerbit Andi (dipublikasikan tanggal 15 Maret 2022). hlm. 59. ISBN 9786230125935. 
  6. ^ https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20(57).pdf
  7. ^ https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20(41).pdf
  8. ^ Serian Wijatno. Pengantar Entrepreneurship. Grasindo. hlm. 110. ISBN 9789790259621.