Kabupaten Aceh Selatan
Aceh Selatan adalah salah satu kabupaten di Aceh, Indonesia. Sebelum berdiri sendiri sebagai kabupaten otonom, Aceh Selatan adalah bagian dari Kabupaten Aceh Barat. Pemisahan Aceh Selatan dari Aceh Barat ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956 pada 4 November 1956.
Kabupaten Aceh Selatan | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Motto: - | |
Koordinat: 3°08′N 97°27′E / 3.13°N 97.45°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Aceh |
Tanggal berdiri | 4 November 1956 |
Dasar hukum | Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956 |
Ibu kota | Tapak Tuan |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Ir. T Machsalmina Ali |
Luas | |
• Total | 4,005 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi | |
• Total | 206,252 [1] |
• Kepadatan | 52/km2 (130/sq mi) |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0656 |
Kode Kemendagri | 11.01 |
DAU | - |
Situs web | http://www.acehselatankab.go.id/ |
Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 10 April 2002 resmi dimekarkan sesuai dengan UU RI Nomor 4 tahun 2002 menjadi tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Selatan.
Wilayah Kecamatan terpadat penduduknya adalah Kecamatan Labuhan Haji diikuti oleh Kecamatan Kluet Utara, Sementara jumlah Penduduk terkecil adalah Kecamatan Sawang. Sebahagian penduduk terkonsenrasi disepanjang jalan raya pesisir dan pinggiran sungai.
Topografi dan Klimatologi
Kondisi topografi Kabupaten Aceh Selatan sangat bervariasi, terdiri dari dataran rendah, bergelombang, berbukit, hingga pegunungan dengan tingkat kemiringan sangat curam/terjal.
Dari data yang diperoleh, kondisi topografi dengan tingkat kemiringan sangat curam/terjal mencapai 63,45%, sedangkan berupa dataran hanya sekitar 34,66% dengan kemiringan lahan dominan adalah pada kemiringan kemiringan ³ 40% dengan luas 254.138.39 ha dan terkecil kemiringan 8-15% seluas 175.04 hektar selebihnya tersebar pada beerbagai tingkat kemiringan. Dilihat dari ketinggian tempat (diatas permukaan laut) ketinggian 0-25 meter memiliki luas terbesar yakni 152.648 hektar (38,11%) dan terkecil adalah ketinggian 25-00 meter seluas 39.720 hektar (9,92%).
Sementara itu, sebahagian besar jenis tanah di Kabupaten Aceh Selatan adalah podzolik merah kuning seluas 161,022 hektar dan yang paling sedikit adalah jenis tanah regosol (hanya 5,213 ha).
Batas Wilayah
Utara | Kabupaten Aceh Singkil |
Timur | Kabupaten Aceh Singkil |
Selatan | Kabupaten Aceh Tenggara |
Barat | Kabupaten Aceh Barat Daya |
Kecamatan
Referensi
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) UURI No.4 Tahun 2002
- (Indonesia) Peta Kabupaten Aceh Selatan
- (Indonesia) Lambang Kabupaten Aceh Selatan
- (Indonesia) Penduduk Kabupaten Aceh Selatan