Undang-Undang Agraria 1870
Undang-Undang Agraria (bahasa Belanda: Agrarische wet) diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus Batavus de Waal (menteri jajahan) sebagai reaksi atas kebijakan Belanda di Jawa. Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa dan di saat yang sama keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.
UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di Hindia-Belanda.
UU Agraria sering disebut sejalan dengan Undang-Undang Gula, sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas Jawa.