Tamjidullah II dari Banjar

Revisi sejak 16 April 2010 13.25 oleh Ezagren (bicara | kontrib) (Membuang kategori Tokoh Kalimantan Selatan (HotCat))

Sultan Tamjid Allah II bin Pangeran Sultan Muda Abdur-Rahman adalah Sultan Banjar tahun 18-1857 yang dilantik oleh pemerintahan Hindia-Belanda, walaupun bertentangan dengan wasiat Sultan Adam, raja Banjar pendahulunya.

Hindia Belanda sebelumnya sudah mengangkat Pangeran Tamjid sebagai Sultan Muda sejak 8 Agustus 1852 merangkap jabatan mangkubumi dan kemudian menetapkannya sebagai sultan Banjar menggantikan kakeknya Sultan Adam. Sebagai mangkubumi (rijksbestuurder) dan Putra Mahkota, Pangeran Sultan Muda Tamjidullah II memperoleh gaji f 12.000 dan hasil peramasan (tambang emas) senilai 40 tahil @75 - 3.000 setahun.

Pada 3 November 1857 Tamjidullah II diangkat Belanda menjadi Sultan Banjar, padahal ia anak selir keturunan Tionghoa meskipun ia sebagai anak tertua dan kemudian Belanda mengangkat Hidayatullah II sebagai mangkubumi. Pengangkatan Tamjidullah II ditentang segenap bangsawan karena menurut wasiat semestinya Hidayatullah II sebagai Sultan karena ia anak permaisuri.

Sehari setelah pelantikannya Sultan Tamjidillah II menandatangani surat pengasingan kandidat sultan lainnya pamannya sendiri Pangeran Prabu Anom bin Sultan Adam yang diasingkan ke Bandung pada 23 Februari 1858.

Jauh sebelumnya Sultan Adam pernah mengutus surat ke Batavia agar pengangkatan Tamjidullah II sebagai Sultan Muda (Putra Mahkota) dibatalkan. Sebelum wafatnya Sultan Adam sempat membuat surat wasiat yang menunjuk cucunya Pangeran Hidayatullah II sebagai Sultan Banjar penggantinya dan mengutuk siapapun yang tidak menaati surat wasiat tersebut, inilah menjadi dasar perlawanan segenap bangsawan terhadap Hindia Belanda

Pada 25 Juni 1859, Hindia Belanda memakzulkan Tamjidullah II sebagai Sultan Banjar kemudian mengirimnya ke Buitenzorg.