Wikipedia:Bak pasir
Industri siaran radio di Indonesia terus berkembang seiring dengan proses perkembangan teknologi informasi dan transmisi. Pada awalnya lembaga penyiaran radio swasata di Indonesia berkembang dari siaran eksperimental bernuansa amatir, kini berubah menjadi nuansa bisnis. Karenanya wajar jika tenologinya berkembang cepat pada saat medium radio berubah bentuk menjadi korporasi lembaga penyiaran swasta yang berorientasi ekonomis. Perkembangan dan pengembangan lembaga penyiaran radio swasta di Indonesia telah mengarah menjadi industri. Saat ini lembaga penyiaran radio swasta diarahkan menuju kinerja yang optimal dalam pengelolaannya, termasuk memuaskan khalayaknya. Inovasi kreatifitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari industri media dan lembaga penyiaran radio swasta telah menjadi faktor penting sebagai bagian dari industri periklanan, dimana lembaga penyiaran radio swasta merupakan alat yang sangat efektif bagi bisnis komunikasi. Saat ini lembaga penyiaran radio swasta sebagai media massa penyiaran lokal yang sedang mengalami pertumbuhan dengan pesat secara kuantitatif, namun belum secara kualitatif. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tetang Penyiaran pada pasal 16 menyebutkan bahwa: ”Lembaga Penyiaran Swasta adalah Lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Jadi Lembaga Penyiara radio swasta adalah bersifat komersial. Lembaga Penyiaran radio swasta (commercial radio) di Indonesia terus tumbuh. Setiap tahunnya terus bertambah terutama sejak tahun 2000. Pertumbuhan pesat terjadi ketika Departemen Penerangan dibubarkan oleh Pemerintah. Peminat Penyiaran radio berlomba untuk mendirikan dan memproses pengurusan izin lembaga penyiaran radio. Ketertarikan ini dianggap lembaga penyiaran radio swasta bisa menjadi lahan bisnis yang menguntungkan.