Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian/Departemen Dalam Negeri disingkat Kemdagri/Kemendagri (atau Departemen Dalam Negeri, disingkat Depdagri) adalah Departemen/kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Gamawan Fauzi.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia


Situs webhttp://www.depdagri.go.id/
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′15.190″S 106°49′39.893″E / 6.17088611°S 106.82774806°E / -6.17088611; 106.82774806
Situs web
http://www.depdagri.go.id/
X: kemendagri Youtube: UCNS2Sv12RNs8qb3OAWJEofA Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]

Sejarah

Masa Hindia Belanda

Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian/Departemen Dalam Negeri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.

Masa Jepang

Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Naimubu yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Naimubu atau Kementrian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7, Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi:

  1. Kementrian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementrian Dalam Negeri.
  2. Kementrian Sosial
  3. Kementrian Kesehatan.
  4. Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.

Masa kemerdekaan

Departeman Dalam Negeri adalah kelajutan dari Kementrian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No.1/MPR/RI/1959.[butuh rujukan][2]Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.

Dan sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.[3] Sejak akhir 2009 seiring diterapkannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, istilah "departemen" diubah kembali menjadi "kementerian".

Fungsi

  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
  • Pelaksanaan pengawasan fungsional

Program

Kementerian Dalam Negeri mempunyai tiga belas program strategik terbagi atas delapan program utama penguatan integrasi nasional, pengembangan manajemen perlindungan dan ketentraman masyarakat, serta ketertiban umum, fasilitas dan pemantapan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, pemantapan pengelolaan keuangan daerah, pengembangan kelembagaan dan sistem politik demokratis, peningkatan keberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, pembinaan pembangunan daerah dan Wilayah serta pengembangan dan pembinaan administrasi kependudukan diikuti dengan lima program penunjang pengembangan kerjasama internasional, pembinaan dan Penegakan Hukum serta Peningkatan Kepemerintahan yang baik, Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Peningkatan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Konservasi Lingkungan.

Organisasi

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  2. ^ Dekrit Presiden 5 Juli 1959 melalui Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tanggal 31 Desember 1959 baru dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dari mana yang namanya MPR?
  3. ^ http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=Profil&op=history

Pustaka

  • Bernard H.M. Vlekke, The story of the Dutch East Indies, Harvard University Press, Cambridge 1946

Pranala luar