Volksraad yang diambil dari bahasa Belanda dan secara harafiah berarti "Dewan Rakyat", adalah semacam dewan perwakilan rakyat Hindia-Belanda. Dewan ini dibentuk pada tahun 1917 oleh pemerintahan Hindia-Belanda yang diprakarsai oleh Gubernur-Jendral J.P. van Limburg Stirum bersama dengan Menteri Urusan Koloni Belanda; Thomas Bastiaan Pleyte.

Kala itu Dewan ini terdiri dari 38 anggota, di mana 15 di antaranya adalah orang pribumi. Anggota lainnya adalah orang Belanda, dan orang asing timur lainnya: Tionghoa, Arab dan India. Semenjak akhir tahun 1920-an mayoritas anggotanya adalah kaum pribumi.

Awalnya, lembaga ini hanya memiliki kewenangan sebagai penasehat. Baru pada tahun 1927, Volksraad memiliki kewenangan ko-legislatif bersama Gubernur-Jendral yang ditunjuk oleh Belanda, dimana Gubernur-Jendral memiliki hak veto yang membuat kewenangan Volksraad sangat terbatas. Selain itu, mekanisme keanggotaan Volksraad dipilih melalui pemilihan tidak langsung. Pada tahun 1939, hanya 2.000 orang memiliki hak pilih. Dari 2.000 orang ini, sebagian besar adalah orang Belanda dan orang Eropa lainnya.

Selama periode 1927-1941, Volksraad hanya pernah membuat enam undang-undang, dan dari jumlah ini, hanya tiga yang diterima oleh pemerintahan Hindia Belanda.

Sebuah petisi Volksraad yang ternama adalah Petisi Soetardjo. Soetardjo adalah anggota Volksraad yang mengusulkan kemerdekaan Indonesia.

Bahasa Indonesia dalam sidang Volksraad

Dominasi kolonial pada masa itu hampir mencakup semua aspek, sampai pada forum-forum resmi harus menggunakan Bahasa Belanda, padahal sejak Kongres Pemuda II (1928) Bahasa Melayu yang semenjak saat itu disebut Bahasa Indonesia disepakati sebagai Bahasa Persatuan yang menjadi salah satu alat Perjuangan kalangan kaum pro-kemerdekaan. Untuk itulah Mohammad Hoesni Thamrin mengecam pedas tindakan-tindakan yang dianggap mengecilkan arti bahasa Indonesia.

Pada tahun 1938 untuk pertama kalinya Mohammad Hoesni Thamrin berpidato di Volksraad menggunakan Bahasa Indonesia. Sejak itulah penggunaan Bahasa Indonesia dalam sidang Volksraad diperbolehkan.

Tokoh

Tokoh-tokoh yang di kenal aktif di Volksraad antara lain:

Lihat pula

Sumber rujukan

  • G. M. Kahin, Nationalism and Revolution in Indonesia. Cornell University Press, 1952.