Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan

Revisi sejak 17 Juli 2011 23.26 oleh Cenya95 (bicara | kontrib) (Struktur organisasi: permenhan nomor 16 tahun 2010 ttg organisasi dan tata kerja kemhan, diundangkan pd tgl 27 september 2010)

Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan biasa disingkat Pusku Kemhan adalah unsur pelaksana tugas tertentu di bawah Kementerian Pertahanan. Pusku Kemhan memiliki tugas pengelolaan keuangan pertahanan negara. Adapun fungsi Pusku Kemhan adalah[1] :

  1. Memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan keuangan dan pengelolaan keuangan pertahanan Negara
  2. Merumuskan kebijakan pelaksanaan dan penetapan kebijakan teknis pembinaan administrasi keuangan pertahanan Negara
  3. Mewujudkaan pembinaan administrasi keuangan pertahanan Negara secara kredibel
  4. Mewujudkan pengelolaan keuangan pertahanan Negara yang transparan
  5. Meningkatkan kemampuan kualitas sumber daya melalui bimbingan dan bantuan teknis pada bidang pengelolaan keuangan pertahanan Negara
  6. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan keuangan pertahanan Negara meliputi administrasi keuangan, pembiayaan, pembukuan dan pengendalian guna memberikan dukungan serta optimalisasi pelaksanaan tugas departemen
  7. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugasnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Organisasi

Pusku Kemhan terdiri dari:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Keuangan Kementerian;
  3. Bidang Pengendalian Administrasi Keuangan;
  4. Bidang Pelaksanaan Pembiayaan;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Referensi

Pranala luar