Hendarman Supandji

Revisi sejak 23 September 2010 22.35 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 3627608 oleh -iNu- (Bicara))

Hendarman Supandji (lahir 6 Januari 1947) adalah Jaksa Agung Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu dan Kabinet Indonesia Bersatu II. Ia menjabat sejak 9 Mei 2007 menggantikan Abdul Rahman Saleh. Saat ini, keabsahan jabatannya sedang dalam perdebatan.

Hendarman Supandji

Pendidikan

Karier

  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
  • Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
  • Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985.
  • Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan Agung, 1985-1990
  • Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
  • Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
  • Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
  • Staf khusus Jaksa Agung, 1998
  • Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
  • Jaksa tinggi di Yogyakarta dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
  • Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 25 April, 2002-2004

Jaksa agung

Kontroversi keputusan MK

Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 September 2010 yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004, keabsahan jabatan Hendarman menjadi diperdebatkan. Menurut [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua MK Mahfud MD, berdasarkan keputusan tersebut, sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB, Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah. Sementara pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, tetap berkeyakinan bahwa jabatan Hendarman sah karena tidak ada bagian dalam keputusan MK yang menyatakan apa yang dikemukakan oleh Mahfud tersebut.[1][2][3][4][5][6]

Referensi

Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Abdul Rahman Saleh
Jaksa Agung Indonesia
2007 - saat ini
(diperdebatkan)
Diteruskan oleh:
Belum ditentukan