Rajam

hukuman mati dengan melempari batu hingga mati
Revisi sejak 3 Oktober 2010 10.16 oleh TjBot (bicara | kontrib) (bot kosmetik perubahan)

Rajam adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati dan yang berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu negara yang menganut hukum agama Islam .[1][2][3] Prosesi rajam dengan cara, para penzina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu hingga mati.

Hukuman rajam modern

Beberapa negara yang mengamalkan hukuman rajam sampai mati adalah:

  1. Iran
  2. Arab Saudi
  3. Sudan
  4. Pakistan
  5. Beberapa bagian Nigeria
  6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.

Referensi