Hak suara perempuan

Revisi sejak 2 Oktober 2006 22.00 oleh Stephensuleeman (bicara | kontrib) (Women's suffrage dipindahkan ke Hak suara perempuan: mengindonesiakan judul)

Women's suffrage adalah gerakan reformasi sosial, ekonomi dan politik untuk memberi wanita hak memilih. Pada 1866 Isle of Man menjadi parlemen nasional pertama yang memberi hak pilih kepada wanita, diikuti oleh Wyoming Territory pada 1869. Koloni Pitcairn Islands memberi hak pilih kepada wanita pada 1838.

Negara-negara yang masih belum mengijinkan wanita untuk memilih adalah: