Multi-level marketing adalah sistem penjualan dengan memanfaatkan konsumen langsung sebagai tenaga penyalur. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumsi adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.

Keanggotaan di Dalam MLM

Upline biasanya merupakan anggota yang telah terlebih dahulu mendapatkan keanggotaan, sementara downline adalah anggota terbaru dari MLM yang masuk atas afiliasi dan anjuran seorang upline. Namun untuk beberapa sistem MLM tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah (tentunya dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu pula).

Komisi yang diberikan di dalam MLM (Multi Level Marketing) dihitung berdasarkan jasa distribusi yang otomatis terjadi jika konsumen dari tingkatan bawah (downline) melakukan pembelian barang atau menjual kepada pihak lain yang bukan anggota. Anggota MLM yang berada di tingkatan atas dari downline tersebut mendapatkan pula komisi tertentu sebagai imbalan jasanya memperkenalkan produk kepada downlink dan membantu perusahaan MLM mendapatkan konsumen dalam arti sebenarnya. Balas jasa kepada upline bisa pula diberikan setiap kali mendapatkan anggota baru.

Seringkali ditemukan kerancuan antara MLM (Multi Level Marketing) dengan MOney Game. MLM pada hakikatnya adalah "sistem distribusi barang", dimana banyaknya bonus didapat dari OMZET penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya. Hal ini sangat berbeda dengan MOney Game dimana bonus seringkali didapat dari perekrutan, bukan omzet penjualan. Sistem ini cenderung skema piramid, dan orang yang belakangan bergabung akan kesulitan mengembangkan bisnisnya.dalam MLM murni, walaupun dimungkinkan telah memiliki downline banyak, tetapi tanpa omzet tentu saja bonus kecil. Berbeda dengan money game, asal dapat downline, pasti dapat bonus.

Agar tidak tertipu dan mendapatkan informasi tentang jenis MLM yang benar, dapat mengacu pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :13/M-DAG/PER/3/2006 T E N T A N G KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG, dimana pada ada larangan tegas pada bab VII sebagai berikut: BAB VII LARANGAN


Pasal 13


Perusahaan yang telah memiliki SIUPL, dilarang melakukan :

a. kegiatan yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar atau berbeda atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;

b. kegiatan yang menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen;

c. kegiatan yang menawarkan barang dan/atau jasa dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen;

d. kegiatan yang menjual barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari Instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

e. kegiatan dengan menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan/pendaftaran sebagai Mitra Usaha secara tidak wajar;

f. kegiatan dengan menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;

g. kegiatan yang mengharuskan atau memaksakan kepada Mitra Usaha membeli barang dan/atau jasa untuk dijual atau pemakaian sendiri dalam jumlah besar yang melebihi kemampuannya dalam menjual;

h. kegiatan usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;

i. kegiatan dengan membentuk jaringan pemasaran terlarang dengan nama atau istilah apapun;

j. kegiatan usaha perdagangan di luar Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang diberikan;

Kritikan Terhadap MLM

Masalah di dalam MLM sering terjadi bila sistem komisi menjurus kepada money game, dimana uang keanggotaan downline secara virtual telah dibagikan menjadi komisi untuk upline. Sementara harga barang menjadi terlalu mahal untuk menutupi pembayaran komisi kepada upline. Dalam jangka panjang, hal ini membuat komisi menjadi tidak seimbang, di mana komisi telah melebihi harga barang dikurangi harga produksi.

Hal ini membuat membuat konsumen di tingkatan tertinggi mendapatkan harga termurah atau bahkan mendapatkan keuntungan bila mengetahui cara mengolah jaringannya, sedangkan konsumen yang baru bergabung mendapatkan kerugian secara tidak langsung karena mendapatkan harga termahal tanpa mendapatkan komisi atau komisi yang didapatkan tidak sesuai dengan usaha yang telah dilakukan. Sehingga akhirnya anggota baru tersebut terangsang untuk mencari konsumen baru agar mendapat komisi yang bisa menutupi kerugian virtual yang dialaminya.

Pelanggaran bisa pula terjadi bila perusahaan penyedia sistem MLM menjanjikan janji muluk yang tidak mungkin bisa dicapai konsumen. Misalnya jika konsumen bisa mendapatkan 10 jenjang jaringan yang setiap jenjangnya harus penuh berisi 10 anggota akan mendapatkan uang Rp 10 Miliar. Sepintas hal ini terlihat menggiurkan dan mudah, tetapi jika konsumen menggunakan akal sehatnya, ia sebenarnya harus merekrut 10 pangkat 10 = 100 juta anggota baru (hampir separuh penduduk Indonesia).

Pranala Luar